Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala
Jum'at, 09 Juni 2023 - 07:14 WIB
Tim gabungan dari kepolisian juga menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan Nopol N 1846 FH milik korban. Rencananya mobil itu akan dijual ke luar Malang sambil kedua tersangka akan melarikan diri.
"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.
8. Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.
8. Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
(nag)
tulis komentar anda