5 Fakta-fakta Penggerebekan Pabrik Ekstasi Semarang, Nomor 4 Tak Disangka

Jum'at, 02 Juni 2023 - 20:58 WIB
Pabrik ekstasi yang menggunakan bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang digerebek oleh Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Pabrik ekstasi di Kota Semarang yang menggunakan sebuah bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan digerebek oleh Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

Dua orang ditangkap beserta barang bukti ribuan butir ekstasi dan bahan baku di lokasi pabrik ekstasi ini, Jumat (6/2/2023).



Berikut 5 fakta penggerebekan pabrik ekstasi di Kota Semarang

1. Alat Pencetak Ekstasi dari Luar Negeri

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi.

Baca juga: Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!