5 Fakta-fakta Penggerebekan Pabrik Ekstasi Semarang, Nomor 4 Tak Disangka

Jum'at, 02 Juni 2023 - 20:58 WIB
Pabrik ekstasi yang menggunakan bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang digerebek oleh Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Pabrik ekstasi di Kota Semarang yang menggunakan sebuah bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan digerebek oleh Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

Dua orang ditangkap beserta barang bukti ribuan butir ekstasi dan bahan baku di lokasi pabrik ekstasi ini, Jumat (6/2/2023).

Berikut 5 fakta penggerebekan pabrik ekstasi di Kota Semarang

1. Alat Pencetak Ekstasi dari Luar Negeri

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi.



2. Terkait Jaringan Tangerang

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melakukan controll delivery. Hasilnya, pada Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan rumah di Tangerang, Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.



Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.



Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

3. Pabrik Narkotika

Di dalam rumah yang dipergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More