Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:24 WIB
loading...
Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang
Dua tersangka dihadirkan di TKP pabrik ekstasi rumahan Jalan Kauman Barat 5 No 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Pabrik ekstasi di Kota Semarang yang digerebek Bareskrim Polri dan Polda Jateng merupakan jaringan internasional. Dua tersangka ditangkap beserta ribuan butir ekstasi dan bahan baku.

Mereka yang ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 No 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.



Keduanya MR (28) dan ARD (24), warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu.

“Ini satu jejaring dengan TKP Banten,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di lokasi, Jumat (2/6/2023).

Dari TKP Pedurungan itu disita 9.517 butir ineks atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, 300 butir kapsul warna hijau.

Bahan baku yang diamankan berupa 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.


Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)