Langgar Zona Tangkap Kapal Mahkota Jaya II Dilepas, DPRD Natuna Sebut Ada Kejanggalan

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:53 WIB
Pemkab Natuna melepas Kapal Mahkota Jaya II yang diamankan oleh nelayan Pulau Laut akibat melanggar zona tangkap. DPRD Natuna menyebut ada kejanggalan. Foto/Ist
NATUNA - Pemkab Natuna melepas Kapal Mahkota Jaya II yang diamankan oleh nelayan Pulau Laut akibat melanggar zona tangkap. DPRD Natuna menyebut ada kejanggalan dalam pelepasan kapal penangkap ikan tersebut.

Pelepasan tersebut dilakukan oleh Pemkab Natuna setelah berhasil melakukan perdamaian antara nelayan Pulau Laut dengan nahkoda Kapal Mahkota Jaya II.





Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, Pemkab Natuna tidak ada melibatkan Dewan saat pertemuan pelepasan kapal tersebut. Padahal permasalahan itu berada di bidang Komisi II.

"Saya menilai ada kejanggalan. Kalau aturan tidak sesuai dengan ketentuan tapi dilepaskan, pasti ada kejanggalan. Kami juga tidak diundang sehingga pelepasan kapal tidak terpantau," ujar Marzuki, Selasa (16/05/2023).

Marzuki memaparkan, Kapal Mahkota Jaya II diduga melanggar zona tangkap di bawah 12 mil. Padahal kapal bertonase 70 gross ton (GT) itu harus berada di atas 30 mil laut.

Menurutnya, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal itu diserahkan kepada Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.



"Masalahnya kan beroperasi di luar ketentuan yang diizinkan. Ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan juga diserahkan ke PSDKP," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content