Langgar Zona Tangkap Kapal Mahkota Jaya II Dilepas, DPRD Natuna Sebut Ada Kejanggalan
loading...
A
A
A
NATUNA - Pemkab Natuna melepas Kapal Mahkota Jaya II yang diamankan oleh nelayan Pulau Laut akibat melanggar zona tangkap. DPRD Natuna menyebut ada kejanggalan dalam pelepasan kapal penangkap ikan tersebut.
Pelepasan tersebut dilakukan oleh Pemkab Natuna setelah berhasil melakukan perdamaian antara nelayan Pulau Laut dengan nahkoda Kapal Mahkota Jaya II.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, Pemkab Natuna tidak ada melibatkan Dewan saat pertemuan pelepasan kapal tersebut. Padahal permasalahan itu berada di bidang Komisi II.
"Saya menilai ada kejanggalan. Kalau aturan tidak sesuai dengan ketentuan tapi dilepaskan, pasti ada kejanggalan. Kami juga tidak diundang sehingga pelepasan kapal tidak terpantau," ujar Marzuki, Selasa (16/05/2023).
Marzuki memaparkan, Kapal Mahkota Jaya II diduga melanggar zona tangkap di bawah 12 mil. Padahal kapal bertonase 70 gross ton (GT) itu harus berada di atas 30 mil laut.
Menurutnya, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal itu diserahkan kepada Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.
"Masalahnya kan beroperasi di luar ketentuan yang diizinkan. Ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan juga diserahkan ke PSDKP," katanya.
Selain Pemkab Natuna, Marzuki juga menilai PSDKP mandul jika tidak berbuat meski sudah mendengar masalah itu. Pasalnya kapal tersebut sudah diamankan masyarakat tapi tidak ada tindakan.
"Nelayan kita dirugikan, semestinya adaa sanksi administrasi terhadap kapal itu. Sepertinya PSDKP tidak ada campur tangan dalam kasus itu. Bagaimana pun yang menjaga laut kita itu ya kita sendiri," katanya.
Sementara Kepala Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan saat pelepasan kapal oleh Pemkab Natuna kemarin. Namun PSDKP Natuna sudah ada di Pulau Laut selama tiga hari setelah ada laporan tertulis dari Camat Pulau Laut.
"Kita tidak ada saat pelepasan. Kita ada saat dapat laporan dari camat secara tertulis dan selama tiga hari disana dari tanggal 04 mei sampai 06 mei," katanya.
Maputra memaparkan, perwakilan nelayan Pulau Laut tidak menyerahkan kapal Mahkota Jaya II saat petugas PSDKP Natuna ada disana dengan beragam alasan. Padahal seharusnya kapal itu diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
PSDKP Natuna juga terus berupaya yang terbaik dalam mengatasi permasalahan kelautan dan perikanan. Hal tersebut dibuktikan dengan mendatangi Pulau Laut sejauh 80 mil dari Pulau Tiga Barat.
"Padahal kami sudah upayakan tapi kapal itu tidak diserahkan ke kami dengan beragam alasan," paparnya.
Menurutnya, ada sanksi yang dikenakan terhadap kapal Mahkota Jaya II jika terbukti melanggar zona tangkap. Bahkan bisa diberikan sanksi pidana kalau terbukti melanggar hal yang sama berulang kali.
PSDKP juga mengapresiasi nelayan di Natuna karena sudah membantu dalam mengamankan kapal. Nantinya jika ada masalah yang sama, para nelayan diharapkan bisa melibatkan penegak hukum dan menyerahkan kapal ke PSDKP.
"Kami apresiasi para nelayan yang sudah mengamankan. Tapi selanjutnya harus ada penegakan hukum yang dilibatkan dan diserahkan ke kami," paparnya.
Pelepasan tersebut dilakukan oleh Pemkab Natuna setelah berhasil melakukan perdamaian antara nelayan Pulau Laut dengan nahkoda Kapal Mahkota Jaya II.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, Pemkab Natuna tidak ada melibatkan Dewan saat pertemuan pelepasan kapal tersebut. Padahal permasalahan itu berada di bidang Komisi II.
"Saya menilai ada kejanggalan. Kalau aturan tidak sesuai dengan ketentuan tapi dilepaskan, pasti ada kejanggalan. Kami juga tidak diundang sehingga pelepasan kapal tidak terpantau," ujar Marzuki, Selasa (16/05/2023).
Marzuki memaparkan, Kapal Mahkota Jaya II diduga melanggar zona tangkap di bawah 12 mil. Padahal kapal bertonase 70 gross ton (GT) itu harus berada di atas 30 mil laut.
Menurutnya, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal itu diserahkan kepada Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.
"Masalahnya kan beroperasi di luar ketentuan yang diizinkan. Ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan juga diserahkan ke PSDKP," katanya.
Selain Pemkab Natuna, Marzuki juga menilai PSDKP mandul jika tidak berbuat meski sudah mendengar masalah itu. Pasalnya kapal tersebut sudah diamankan masyarakat tapi tidak ada tindakan.
"Nelayan kita dirugikan, semestinya adaa sanksi administrasi terhadap kapal itu. Sepertinya PSDKP tidak ada campur tangan dalam kasus itu. Bagaimana pun yang menjaga laut kita itu ya kita sendiri," katanya.
Sementara Kepala Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan saat pelepasan kapal oleh Pemkab Natuna kemarin. Namun PSDKP Natuna sudah ada di Pulau Laut selama tiga hari setelah ada laporan tertulis dari Camat Pulau Laut.
"Kita tidak ada saat pelepasan. Kita ada saat dapat laporan dari camat secara tertulis dan selama tiga hari disana dari tanggal 04 mei sampai 06 mei," katanya.
Maputra memaparkan, perwakilan nelayan Pulau Laut tidak menyerahkan kapal Mahkota Jaya II saat petugas PSDKP Natuna ada disana dengan beragam alasan. Padahal seharusnya kapal itu diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
PSDKP Natuna juga terus berupaya yang terbaik dalam mengatasi permasalahan kelautan dan perikanan. Hal tersebut dibuktikan dengan mendatangi Pulau Laut sejauh 80 mil dari Pulau Tiga Barat.
"Padahal kami sudah upayakan tapi kapal itu tidak diserahkan ke kami dengan beragam alasan," paparnya.
Menurutnya, ada sanksi yang dikenakan terhadap kapal Mahkota Jaya II jika terbukti melanggar zona tangkap. Bahkan bisa diberikan sanksi pidana kalau terbukti melanggar hal yang sama berulang kali.
PSDKP juga mengapresiasi nelayan di Natuna karena sudah membantu dalam mengamankan kapal. Nantinya jika ada masalah yang sama, para nelayan diharapkan bisa melibatkan penegak hukum dan menyerahkan kapal ke PSDKP.
"Kami apresiasi para nelayan yang sudah mengamankan. Tapi selanjutnya harus ada penegakan hukum yang dilibatkan dan diserahkan ke kami," paparnya.
(shf)