Langgar Zona Tangkap Kapal Mahkota Jaya II Dilepas, DPRD Natuna Sebut Ada Kejanggalan
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:53 WIB
Selain Pemkab Natuna, Marzuki juga menilai PSDKP mandul jika tidak berbuat meski sudah mendengar masalah itu. Pasalnya kapal tersebut sudah diamankan masyarakat tapi tidak ada tindakan.
"Nelayan kita dirugikan, semestinya adaa sanksi administrasi terhadap kapal itu. Sepertinya PSDKP tidak ada campur tangan dalam kasus itu. Bagaimana pun yang menjaga laut kita itu ya kita sendiri," katanya.
Sementara Kepala Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan saat pelepasan kapal oleh Pemkab Natuna kemarin. Namun PSDKP Natuna sudah ada di Pulau Laut selama tiga hari setelah ada laporan tertulis dari Camat Pulau Laut.
"Kita tidak ada saat pelepasan. Kita ada saat dapat laporan dari camat secara tertulis dan selama tiga hari disana dari tanggal 04 mei sampai 06 mei," katanya.
Maputra memaparkan, perwakilan nelayan Pulau Laut tidak menyerahkan kapal Mahkota Jaya II saat petugas PSDKP Natuna ada disana dengan beragam alasan. Padahal seharusnya kapal itu diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
PSDKP Natuna juga terus berupaya yang terbaik dalam mengatasi permasalahan kelautan dan perikanan. Hal tersebut dibuktikan dengan mendatangi Pulau Laut sejauh 80 mil dari Pulau Tiga Barat.
"Padahal kami sudah upayakan tapi kapal itu tidak diserahkan ke kami dengan beragam alasan," paparnya.
Menurutnya, ada sanksi yang dikenakan terhadap kapal Mahkota Jaya II jika terbukti melanggar zona tangkap. Bahkan bisa diberikan sanksi pidana kalau terbukti melanggar hal yang sama berulang kali.
PSDKP juga mengapresiasi nelayan di Natuna karena sudah membantu dalam mengamankan kapal. Nantinya jika ada masalah yang sama, para nelayan diharapkan bisa melibatkan penegak hukum dan menyerahkan kapal ke PSDKP.
"Kami apresiasi para nelayan yang sudah mengamankan. Tapi selanjutnya harus ada penegakan hukum yang dilibatkan dan diserahkan ke kami," paparnya.
"Nelayan kita dirugikan, semestinya adaa sanksi administrasi terhadap kapal itu. Sepertinya PSDKP tidak ada campur tangan dalam kasus itu. Bagaimana pun yang menjaga laut kita itu ya kita sendiri," katanya.
Sementara Kepala Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan saat pelepasan kapal oleh Pemkab Natuna kemarin. Namun PSDKP Natuna sudah ada di Pulau Laut selama tiga hari setelah ada laporan tertulis dari Camat Pulau Laut.
"Kita tidak ada saat pelepasan. Kita ada saat dapat laporan dari camat secara tertulis dan selama tiga hari disana dari tanggal 04 mei sampai 06 mei," katanya.
Maputra memaparkan, perwakilan nelayan Pulau Laut tidak menyerahkan kapal Mahkota Jaya II saat petugas PSDKP Natuna ada disana dengan beragam alasan. Padahal seharusnya kapal itu diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
PSDKP Natuna juga terus berupaya yang terbaik dalam mengatasi permasalahan kelautan dan perikanan. Hal tersebut dibuktikan dengan mendatangi Pulau Laut sejauh 80 mil dari Pulau Tiga Barat.
"Padahal kami sudah upayakan tapi kapal itu tidak diserahkan ke kami dengan beragam alasan," paparnya.
Menurutnya, ada sanksi yang dikenakan terhadap kapal Mahkota Jaya II jika terbukti melanggar zona tangkap. Bahkan bisa diberikan sanksi pidana kalau terbukti melanggar hal yang sama berulang kali.
PSDKP juga mengapresiasi nelayan di Natuna karena sudah membantu dalam mengamankan kapal. Nantinya jika ada masalah yang sama, para nelayan diharapkan bisa melibatkan penegak hukum dan menyerahkan kapal ke PSDKP.
"Kami apresiasi para nelayan yang sudah mengamankan. Tapi selanjutnya harus ada penegakan hukum yang dilibatkan dan diserahkan ke kami," paparnya.
tulis komentar anda