Palsukan Surat, Polda NTT Tetapkan Camat Boleng Sebagai Tersangka
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:45 WIB
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Putusan tersebut, dinilai tidak memasuki materi perkara, yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat Palsu. Hakim Praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan: "Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang Praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu".
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020. Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali," pinta Dion Pongkor.
Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Mabar, telah menghambat kemajuan Kabupaten Mabar, yang dinobatkan sebagai kawasan wisata premium.
"Kami mengimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah, yang bertujuan mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini," pungkasnya.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Putusan tersebut, dinilai tidak memasuki materi perkara, yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat Palsu. Hakim Praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan: "Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang Praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu".
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020. Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali," pinta Dion Pongkor.
Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Mabar, telah menghambat kemajuan Kabupaten Mabar, yang dinobatkan sebagai kawasan wisata premium.
"Kami mengimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah, yang bertujuan mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda