Palsukan Surat, Polda NTT Tetapkan Camat Boleng Sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
KUPANG - Ditreskrimum Polda NTT, kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Mabar.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Putusan tersebut, dinilai tidak memasuki materi perkara, yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat Palsu. Hakim Praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan: "Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang Praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu".
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020. Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali," pinta Dion Pongkor.
Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Mabar, telah menghambat kemajuan Kabupaten Mabar, yang dinobatkan sebagai kawasan wisata premium.
"Kami mengimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah, yang bertujuan mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini," pungkasnya.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Putusan tersebut, dinilai tidak memasuki materi perkara, yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat Palsu. Hakim Praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan: "Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang Praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu".
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
"Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020. Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali," pinta Dion Pongkor.
Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka. Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Mabar, telah menghambat kemajuan Kabupaten Mabar, yang dinobatkan sebagai kawasan wisata premium.
"Kami mengimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah, yang bertujuan mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini," pungkasnya.
(eyt)