Kajari Pasangkayu Monitoring Proses Verfak Pilkada 2020

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:09 WIB
"Masyarakat jangan mau dipaksa oleh bakal calon perseorangan untuk memberikan dukungan apabila bukan pilihannya, apalagi bila ditemukan nyata KTP masyarakat dalam daftar dukungan paslon perseorangan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memberikan dan menyatakan mendukung. Segera laporkan ke pihak berwajib karena hal itu adalah perbuatan pidana," tegasnya

Kemudian diharapkan pula agar bakal calon perserorangan bersama tim tidak menghardik dan mengancam petugas PPS atau PPK dalam proses verfak perbaikan. Sebab para petugas ad hoc ini melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang. "Dan ada kami yg mendampingi mereka. Agar kepastian regulasi benar-benat dilaksa sesuai ketentuan" sambung Jul Indra.

Terakhir, Jul Indra berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan hal yang tidak benar dalam tahapan verfak perbaikan data calon perseorangan nanti.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!