Kajari Pasangkayu Monitoring Proses Verfak Pilkada 2020
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:09 WIB
PASANGKAYU - Keterlibatan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020 merupakan kewajiban semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang turut memonitoring proses verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorang Abd. Rasyid - Yusri di pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Pasangkayu.
Kejari Pasangkayu melalui Kasidatun Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan, kehadiran Kejari Pasangkayu bersama KPU Pasangkayu berdasarkan nota kesepahaman No.381/KU-07-SPJ/KPU-Kab/XII/2019 dan No.B-1269/P.4.37/Gs.1/12/2019 tanggal 12 Des 2019.
Untuk itu dirinya mengungkapkan bahwa secara umum proses verfak yang dilakukan oleh KPU Pasangkayu telah sesuai dengan PKPU dan regulasi yang ada. "Proses verifikasi dilakukan sekira dua pekan, kami juga menurunkan tim bersama dengan komisioner KPU, terhadap segala pelaksanaan (verfak.red) di semua Kecamatan di Pasangkayu" terang Jul Indra, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil verfak oleh KPU Pasangkayu, diketahui dari total 9379 data KTP pendukung yang diverifikasi yang kemudian ada dinyatakan memenuhi syarat (MS), ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dinyatakan TMS karena beberapa hal. Pertama, ditemukan ada data non KTP elektronik. Kedua, orang pemilik KTP pendukung tidak ditemukan dilapangan sampai batas akhir verfak.
LO (Laison Officer) tim independen sendiri sudah diberikan waktu sampai dengan tanggal 13 Juli, namun juga tidak bisa menghadirkan orang yang dimaksud, berdasarkan form B11-KWK ya makanya akhirnya di TMS kan walaupun katanya terkendala kondisi alam.
"Saya harap Paslon perseorangan jangan memaksakan kehendak. Apa yang sudah dilakukan KPU itulah yang sesuai dengan aturan. Ya artinya kalau nanti pada tahap perbaikan harus menyiapkan data dukung sekira 5.000 KTP ya siapkan saja, kalau tidak merasa aman,ya siapkan 6.000 atau 7.000 KTP," imbuh Jul Indra.
Disamping itu, Jul Indra juga meminta kepada Bawaslu Pasangkayu lebih tegas dalam menindak setiap temuan dilapangan. Tidak sebatas mengeluarkan rekomendasi yang tindak lanjutnya hanya peringatan lisan atau tertulis.
Sementara, untuk tahap verfak perbaikan nanti, pihaknya berharap masyarakat dapat menyatakan pendapatnya secara independen, tanpa paksaan dari siapapun.
"Masyarakat jangan mau dipaksa oleh bakal calon perseorangan untuk memberikan dukungan apabila bukan pilihannya, apalagi bila ditemukan nyata KTP masyarakat dalam daftar dukungan paslon perseorangan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memberikan dan menyatakan mendukung. Segera laporkan ke pihak berwajib karena hal itu adalah perbuatan pidana," tegasnya
Kemudian diharapkan pula agar bakal calon perserorangan bersama tim tidak menghardik dan mengancam petugas PPS atau PPK dalam proses verfak perbaikan. Sebab para petugas ad hoc ini melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang. "Dan ada kami yg mendampingi mereka. Agar kepastian regulasi benar-benat dilaksa sesuai ketentuan" sambung Jul Indra.
Terakhir, Jul Indra berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan hal yang tidak benar dalam tahapan verfak perbaikan data calon perseorangan nanti.
Kejari Pasangkayu melalui Kasidatun Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan, kehadiran Kejari Pasangkayu bersama KPU Pasangkayu berdasarkan nota kesepahaman No.381/KU-07-SPJ/KPU-Kab/XII/2019 dan No.B-1269/P.4.37/Gs.1/12/2019 tanggal 12 Des 2019.
Untuk itu dirinya mengungkapkan bahwa secara umum proses verfak yang dilakukan oleh KPU Pasangkayu telah sesuai dengan PKPU dan regulasi yang ada. "Proses verifikasi dilakukan sekira dua pekan, kami juga menurunkan tim bersama dengan komisioner KPU, terhadap segala pelaksanaan (verfak.red) di semua Kecamatan di Pasangkayu" terang Jul Indra, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil verfak oleh KPU Pasangkayu, diketahui dari total 9379 data KTP pendukung yang diverifikasi yang kemudian ada dinyatakan memenuhi syarat (MS), ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dinyatakan TMS karena beberapa hal. Pertama, ditemukan ada data non KTP elektronik. Kedua, orang pemilik KTP pendukung tidak ditemukan dilapangan sampai batas akhir verfak.
LO (Laison Officer) tim independen sendiri sudah diberikan waktu sampai dengan tanggal 13 Juli, namun juga tidak bisa menghadirkan orang yang dimaksud, berdasarkan form B11-KWK ya makanya akhirnya di TMS kan walaupun katanya terkendala kondisi alam.
"Saya harap Paslon perseorangan jangan memaksakan kehendak. Apa yang sudah dilakukan KPU itulah yang sesuai dengan aturan. Ya artinya kalau nanti pada tahap perbaikan harus menyiapkan data dukung sekira 5.000 KTP ya siapkan saja, kalau tidak merasa aman,ya siapkan 6.000 atau 7.000 KTP," imbuh Jul Indra.
Disamping itu, Jul Indra juga meminta kepada Bawaslu Pasangkayu lebih tegas dalam menindak setiap temuan dilapangan. Tidak sebatas mengeluarkan rekomendasi yang tindak lanjutnya hanya peringatan lisan atau tertulis.
Sementara, untuk tahap verfak perbaikan nanti, pihaknya berharap masyarakat dapat menyatakan pendapatnya secara independen, tanpa paksaan dari siapapun.
"Masyarakat jangan mau dipaksa oleh bakal calon perseorangan untuk memberikan dukungan apabila bukan pilihannya, apalagi bila ditemukan nyata KTP masyarakat dalam daftar dukungan paslon perseorangan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memberikan dan menyatakan mendukung. Segera laporkan ke pihak berwajib karena hal itu adalah perbuatan pidana," tegasnya
Kemudian diharapkan pula agar bakal calon perserorangan bersama tim tidak menghardik dan mengancam petugas PPS atau PPK dalam proses verfak perbaikan. Sebab para petugas ad hoc ini melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang. "Dan ada kami yg mendampingi mereka. Agar kepastian regulasi benar-benat dilaksa sesuai ketentuan" sambung Jul Indra.
Terakhir, Jul Indra berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan hal yang tidak benar dalam tahapan verfak perbaikan data calon perseorangan nanti.
(ars)
tulis komentar anda