Kajari Pasangkayu Monitoring Proses Verfak Pilkada 2020
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:09 WIB
Kejaksaan Negeri Pasangkayu turut memonitoring proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorang Abd. Rasyid - Yusri di pilkada serentak 9 Desember
PASANGKAYU - Keterlibatan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020 merupakan kewajiban semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang turut memonitoring proses verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorang Abd. Rasyid - Yusri di pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Pasangkayu.
Kejari Pasangkayu melalui Kasidatun Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan, kehadiran Kejari Pasangkayu bersama KPU Pasangkayu berdasarkan nota kesepahaman No.381/KU-07-SPJ/KPU-Kab/XII/2019 dan No.B-1269/P.4.37/Gs.1/12/2019 tanggal 12 Des 2019.
Untuk itu dirinya mengungkapkan bahwa secara umum proses verfak yang dilakukan oleh KPU Pasangkayu telah sesuai dengan PKPU dan regulasi yang ada. "Proses verifikasi dilakukan sekira dua pekan, kami juga menurunkan tim bersama dengan komisioner KPU, terhadap segala pelaksanaan (verfak.red) di semua Kecamatan di Pasangkayu" terang Jul Indra, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil verfak oleh KPU Pasangkayu, diketahui dari total 9379 data KTP pendukung yang diverifikasi yang kemudian ada dinyatakan memenuhi syarat (MS), ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kejari Pasangkayu melalui Kasidatun Jul Indra Dhana Nasution, mengatakan, kehadiran Kejari Pasangkayu bersama KPU Pasangkayu berdasarkan nota kesepahaman No.381/KU-07-SPJ/KPU-Kab/XII/2019 dan No.B-1269/P.4.37/Gs.1/12/2019 tanggal 12 Des 2019.
Untuk itu dirinya mengungkapkan bahwa secara umum proses verfak yang dilakukan oleh KPU Pasangkayu telah sesuai dengan PKPU dan regulasi yang ada. "Proses verifikasi dilakukan sekira dua pekan, kami juga menurunkan tim bersama dengan komisioner KPU, terhadap segala pelaksanaan (verfak.red) di semua Kecamatan di Pasangkayu" terang Jul Indra, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil verfak oleh KPU Pasangkayu, diketahui dari total 9379 data KTP pendukung yang diverifikasi yang kemudian ada dinyatakan memenuhi syarat (MS), ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lihat Juga :