Bupati Pasangkayu Gelar Raker Dana CSR dan Penjualan Harga TBS
Senin, 08 Mei 2023 - 21:16 WIB
loading...
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa saat menggelar rapat kerja dengan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
A
A
A
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menggelar rapat kerja bersama DPRD Pasangkayu, OPD Lingkup Pemkab Pasangkayu, gabungan perusahaan, perbankan dan Aliansi Himpunan Pemuda dan Mahasiswa ( HIPMA) Pasangkayu. Rapat juga dihadiri Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu dan Perwakilan. Rapat digelar untuk membahas tentang transparansi dana CSR (corporate social responsibility) dan penjualan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Acara ini digelar di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (8/5/2023).
Bupati dalam sambutannya, mengatakan, untuk mencari solusi terkait transparansi penggunaan dana CSR serta penjualan harga TBS kelapa sawit yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, maka berdasarkan Undang- undang No. 40 tahun 2007, PP 47 Tahun 2012, PERDA No. 15 Tahun 2015 serta Perbub No. 30 Tahun 2019, bahwa CSR merupakan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkan dana CSR berdasarkan program prioritas pemerintah daerah.
"Sebelum lahirnya regulasi mengenai dana CSR, masih menjadi sebuah bentuk sumbangan sukarela yang dilakukan perusahaan dan perbankan, tetapi dengan lahirnya regulasi baru tentang dana CSR, maka telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkannya, " tandas Yaumil.
Meskipun demikian, lanjut Bupati, sebagai pemerintah daerah juga harus tunduk dan taat kepada regulasi yang ada, agar nantinya dapat memaksimalkan program CSR secara baik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Yaumil juga menyampaikan, selama ini CSR dari perusahaan dan perbankan telah berjalan, namun belum optimal sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada. Dimana implementasi serta proses koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah belum terlaksana dengan baik.
Bupati dalam sambutannya, mengatakan, untuk mencari solusi terkait transparansi penggunaan dana CSR serta penjualan harga TBS kelapa sawit yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, maka berdasarkan Undang- undang No. 40 tahun 2007, PP 47 Tahun 2012, PERDA No. 15 Tahun 2015 serta Perbub No. 30 Tahun 2019, bahwa CSR merupakan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkan dana CSR berdasarkan program prioritas pemerintah daerah.
"Sebelum lahirnya regulasi mengenai dana CSR, masih menjadi sebuah bentuk sumbangan sukarela yang dilakukan perusahaan dan perbankan, tetapi dengan lahirnya regulasi baru tentang dana CSR, maka telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkannya, " tandas Yaumil.
Meskipun demikian, lanjut Bupati, sebagai pemerintah daerah juga harus tunduk dan taat kepada regulasi yang ada, agar nantinya dapat memaksimalkan program CSR secara baik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Yaumil juga menyampaikan, selama ini CSR dari perusahaan dan perbankan telah berjalan, namun belum optimal sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada. Dimana implementasi serta proses koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah belum terlaksana dengan baik.
Lihat Juga :