SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Senin, 17 April 2023 - 13:41 WIB
BOGOR - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023.
Sebagaimana di ketahui Satgas ini di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan, Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Merujuk pada Pasal 2 Kepres ini bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan sangat mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.
"Agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan. Pertama, Audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik. Karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit," ujar Darto.
Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani.
Kedua adalah, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Karena luasan Perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.
Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini.
"Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit," pungkasnya.
Sebagaimana di ketahui Satgas ini di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan, Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Merujuk pada Pasal 2 Kepres ini bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan sangat mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.
"Agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan. Pertama, Audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik. Karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit," ujar Darto.
Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani.
Kedua adalah, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Karena luasan Perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.
Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini.
"Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda