FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Senin, 20 Juli 2020 - 14:46 WIB
"Kita mendesak pemerintah kabupaten Kampar membuka seluruh informasi terkait hak guna usaha dan menindak perusahaan-perusahan yang melanggar undang-undang bahkan merugikan rakyat kabupaten Kampar," tegasnya.
Diketahui sebanyak 74 perusahaan perkebunan di kabupaten Kampar diperkirakan akan habis masa hak guna usahanya dengan total luas keseluruhan lebih kurang 230.665 ribu hektar, belum lagi perusahaan yang mengelola di luar hak guna usaha. Bahkan tidak mengantongi izi alias bodong. Oleh karena itu diminta kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah untuk tidak serta merta meberikan perpanjangan sebelum hak-hak rakyat terpenuhi.
Atas kesenjangan tersebut FPAK menuntut. Pertama, berikan hak tanah untuk rakyat Kabupaten Kampar bagi perusahaan yang akan habis hak guna usahanya. (BACA JUGA: Jokowi Resmi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Dipimpin Erick Thohir)
Kedua, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang tidak serta merta memperpanjang hak guna usaha perusahaan perkebunan yang ada di provinsi Riau, terkhusus di Kabupaten Kampar jika tidak memberikan hak rakyat atas tanah.
Ketiga, tertibkan perusahaan yang tidak memiliki hak guna usaha di Kabupaten Kampar. Keempat, cabut izin perusahaan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Kelima, mendesak pemerintah untuk mencabut izin bagi perusahaan perkebunan yang tidak mentaati aturan undang undang dan merugikan rakyat Kabupaten Kampar.
Diketahui sebanyak 74 perusahaan perkebunan di kabupaten Kampar diperkirakan akan habis masa hak guna usahanya dengan total luas keseluruhan lebih kurang 230.665 ribu hektar, belum lagi perusahaan yang mengelola di luar hak guna usaha. Bahkan tidak mengantongi izi alias bodong. Oleh karena itu diminta kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah untuk tidak serta merta meberikan perpanjangan sebelum hak-hak rakyat terpenuhi.
Atas kesenjangan tersebut FPAK menuntut. Pertama, berikan hak tanah untuk rakyat Kabupaten Kampar bagi perusahaan yang akan habis hak guna usahanya. (BACA JUGA: Jokowi Resmi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Dipimpin Erick Thohir)
Kedua, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang tidak serta merta memperpanjang hak guna usaha perusahaan perkebunan yang ada di provinsi Riau, terkhusus di Kabupaten Kampar jika tidak memberikan hak rakyat atas tanah.
Ketiga, tertibkan perusahaan yang tidak memiliki hak guna usaha di Kabupaten Kampar. Keempat, cabut izin perusahaan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Kelima, mendesak pemerintah untuk mencabut izin bagi perusahaan perkebunan yang tidak mentaati aturan undang undang dan merugikan rakyat Kabupaten Kampar.
(vit)
tulis komentar anda