Anas Urbaningrum Bebas Besok, Siap Buka-bukaan!

Senin, 10 April 2023 - 20:16 WIB
Pasek lalu mengungkit Anas ditersangkakan karena menerima gratifikasi mobil Harrier dari proyek Hambalang.

"Tapi putusan PK tidak terbukti. Karena sumbernya hanya satu saksi, Nazarudin," ungkap dia

"Makanya, Anas waktu itu berani bilang satu rupiah saya korupsi Hambalang, gantung saya di Monas," imbuh Pasek.

Tapi Anas tetap dihukum dengan putusan melakukan korupsi berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang berulang kali.

"Korupsinya di mana, besarnya berapa dan dimana tidak pernah terungkap," pungkas Pasek.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content