Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok

Senin, 20 Juli 2020 - 10:44 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara meringkus dua kurir narkoba di Sei Berobang, Panai Hilir, Labuhanbatu, Senin (20/7/2020). Selain mengamankan sabu, polisi menyita dua pucuk senjata diduga untuk kejahatan peredaran narkoba. (Foto/Inews T
LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu , Sumatera Utara meringkus dua kurir narkoba di Sei Berobang, Panai Hilir, Labuhanbatu, Senin (20/7/2020). Selain mengamankan sabu, polisi menyita dua pucuk senjata diduga untuk kejahatan peredaran narkoba.

Namun kedatangan tim Satres Narkoba saat melakukan pengerebekan kampung narkoba di Sei Berombang, Panai Hilir ini diduga sudah bocor. Pasalnya saat petugas melakukan pengerebekan di rumah milik inisial M seorang bandar narkoba, petugas tidak menemukan orang yang dicari. (BACA JUGA: Presiden Jokowi Ditantang Tangkap Djoko Tjandra lewat PM Malaysia)

Saat pengerebekan di dalam rumah,petugas hanya menemukan dua kurir narkoba inisial J dan D. Nah dari tangan mereka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 gram.



Selanjutnya polisi juga berhasil menemukan dua pucuk senjata jenis soft guns dan senapan angin beserta amnusinya yang posisinya tak jauh dari tersangka diamankan. (BACA JUGA: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Catherine Wilson)

Kini kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menginstruksikan kepada tim opsnal berpencar melakukan pengejaran melalui jalur laut hingga perbatasan Malaysia.

“Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait adanya kampung narkoba yang tidak pernah tersentuh hokum. Kebetulan jarak kampung tersebut berkisar 150 kilometer dari pusat kota kabupaten,” bebernya. (BACA JUGA: BREAKING-Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Dirawat di RS)

Kini kedua tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diancam pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content