Meresahkan! WNA Hungaria Tak Mau Bayar Belanjaan dan Dirikan Tenda di GOR
Rabu, 05 April 2023 - 23:59 WIB
"Warga resah, karena RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang,"ujar dia. Dia menambahkan, berdasarkan wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria, dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023.
RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.
"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga
Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.
"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
(eyt)
tulis komentar anda