Meresahkan! WNA Hungaria Tak Mau Bayar Belanjaan dan Dirikan Tenda di GOR

Rabu, 05 April 2023 - 23:59 WIB
loading...
Meresahkan! WNA Hungaria...
Petugas Kantor Imigrasi DIY, terpaksa menangkap WNA Hungaria yang berbuat onar. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Hungaria, berulah di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. WNA berinisial RS tersebut, nekat mendirikan tenda di GOR Wonosari, dan tak mau bayar saat berbelanja di swalayan.

Baca juga: WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara

Akibat sering berbuat onar, dan telah meresahkan masyarakat, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa menangkap RS. Penangkapan terhadap RS juga dibantu warga serta Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pada 23 Maret 2023 yang lalu, Kantor Imigrasi Yogyakarta memperoleh laporan dari media sosial, yang menyebutkan jika ada WNA melakukan tindakan meresahkan di wilayah Gunungkidul.

Baca juga: Sadis! Kepala Dinas Dihajar Anak Buah hingga Berdarah

"Unggahan di media sosial tersebut, menyebutkan WNA itu mendirikan tenda di kawasan Siyono, Kabupaten Gunungkidul. Di area Gedung Olah Raga (GOR) Siyono," kata dia, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, WNA tersebut juga dikabarkan berbelanja di swalayan Kawasan Tugu Tobong Siyono namun enggan membayar. Tak hanya itu, WNA tersebut juga menangkap dan mengambil hewan peliharaan warga di seputaran GOR Siyono, dan kemudian menjualnya.

Mengetahui unggahan tersebut, akhirnya petugas imigrasi langsung mendatangi ke lokasi yang dimaksud, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat petugas Kantor Imigrasi mendatangi lapangan, RS ditemukan di sebuah minimarket di kawasan Tugu Siyono.

Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi

"Warga resah, karena RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang,"ujar dia. Dia menambahkan, berdasarkan wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria, dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023.

RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Ngeri! Beda Pilihan Kades, 3 Orang di Bangkalan Dibacok hingga Terkapar di Tepi Jalan

Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.

"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Prabowo Kunjungi Perancis,...
Prabowo Kunjungi Perancis, Gerindra: Bukti Nyata Politik Bebas-Aktif yang Berwibawa
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved