Meresahkan! WNA Hungaria Tak Mau Bayar Belanjaan dan Dirikan Tenda di GOR
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Hungaria, berulah di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. WNA berinisial RS tersebut, nekat mendirikan tenda di GOR Wonosari, dan tak mau bayar saat berbelanja di swalayan.
Akibat sering berbuat onar, dan telah meresahkan masyarakat, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa menangkap RS. Penangkapan terhadap RS juga dibantu warga serta Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pada 23 Maret 2023 yang lalu, Kantor Imigrasi Yogyakarta memperoleh laporan dari media sosial, yang menyebutkan jika ada WNA melakukan tindakan meresahkan di wilayah Gunungkidul.
"Unggahan di media sosial tersebut, menyebutkan WNA itu mendirikan tenda di kawasan Siyono, Kabupaten Gunungkidul. Di area Gedung Olah Raga (GOR) Siyono," kata dia, Rabu (5/4/2023).
Bahkan, WNA tersebut juga dikabarkan berbelanja di swalayan Kawasan Tugu Tobong Siyono namun enggan membayar. Tak hanya itu, WNA tersebut juga menangkap dan mengambil hewan peliharaan warga di seputaran GOR Siyono, dan kemudian menjualnya.
Mengetahui unggahan tersebut, akhirnya petugas imigrasi langsung mendatangi ke lokasi yang dimaksud, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat petugas Kantor Imigrasi mendatangi lapangan, RS ditemukan di sebuah minimarket di kawasan Tugu Siyono.
"Warga resah, karena RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang,"ujar dia. Dia menambahkan, berdasarkan wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria, dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023.
RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.
"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Akibat sering berbuat onar, dan telah meresahkan masyarakat, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa menangkap RS. Penangkapan terhadap RS juga dibantu warga serta Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pada 23 Maret 2023 yang lalu, Kantor Imigrasi Yogyakarta memperoleh laporan dari media sosial, yang menyebutkan jika ada WNA melakukan tindakan meresahkan di wilayah Gunungkidul.
"Unggahan di media sosial tersebut, menyebutkan WNA itu mendirikan tenda di kawasan Siyono, Kabupaten Gunungkidul. Di area Gedung Olah Raga (GOR) Siyono," kata dia, Rabu (5/4/2023).
Bahkan, WNA tersebut juga dikabarkan berbelanja di swalayan Kawasan Tugu Tobong Siyono namun enggan membayar. Tak hanya itu, WNA tersebut juga menangkap dan mengambil hewan peliharaan warga di seputaran GOR Siyono, dan kemudian menjualnya.
Mengetahui unggahan tersebut, akhirnya petugas imigrasi langsung mendatangi ke lokasi yang dimaksud, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat petugas Kantor Imigrasi mendatangi lapangan, RS ditemukan di sebuah minimarket di kawasan Tugu Siyono.
"Warga resah, karena RS juga mengambil sejumlah hewan jenis serangga, seperti kecoa dan belalang,"ujar dia. Dia menambahkan, berdasarkan wawancara singkat dengan WNA tersebut, RS mengaku memegang paspor Hungaria, dan masuk Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 13 Maret 2023.
RS masuk Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari. Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No./6/Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk.
"Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis. Kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
(eyt)