LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
Suasan demonstrasi RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulsel kemarin, Kamis 16 Juli yang berujung ricuh. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan orang yang ditangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja , Kamis 16 Juli kemarin.
Saat itu, sejumlah elemen mulai dari mahasiswa, buruh hingga santri menggelar demonstrasi di kawasan flyover hingga di depan kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Baca juga: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik
"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang. 1 di antaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Saat itu, sejumlah elemen mulai dari mahasiswa, buruh hingga santri menggelar demonstrasi di kawasan flyover hingga di depan kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Baca juga: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik
"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang. 1 di antaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Lihat Juga :