LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
Suasan demonstrasi RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulsel kemarin, Kamis 16 Juli yang berujung ricuh. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan orang yang ditangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja , Kamis 16 Juli kemarin.

Saat itu, sejumlah elemen mulai dari mahasiswa, buruh hingga santri menggelar demonstrasi di kawasan flyover hingga di depan kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.





"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang. 1 di antaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

Menurut Azis, aksi yang digelar sejak pagi berlangsung damai, namun sekitar pukul 14.20 Wita pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa, dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu, Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (Makar) yang berada di flyover.

"Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke depan kantor DPRD Sulsel, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari kelompok yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan. Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas flyover menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," jelas Azis.

Alhasil, polisi mengejar dan menyisir massa hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong-lorong sekitarnya. Disebutkan Azis, petugas kala itu terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.

Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat kata Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari aliansi Makar, seperti pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar .

"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja institusi kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content