LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
LBH Desak Polisi Bebaskan...
Suasan demonstrasi RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulsel kemarin, Kamis 16 Juli yang berujung ricuh. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan orang yang ditangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja , Kamis 16 Juli kemarin.

Saat itu, sejumlah elemen mulai dari mahasiswa, buruh hingga santri menggelar demonstrasi di kawasan flyover hingga di depan kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Baca juga: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik

"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap dan atau setidaknya masih dinyatakan hilang. 1 di antaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

Menurut Azis, aksi yang digelar sejak pagi berlangsung damai, namun sekitar pukul 14.20 Wita pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa, dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu, Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (Makar) yang berada di flyover.

"Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke depan kantor DPRD Sulsel, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari kelompok yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan. Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas flyover menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," jelas Azis.

Alhasil, polisi mengejar dan menyisir massa hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong-lorong sekitarnya. Disebutkan Azis, petugas kala itu terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.

Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat kata Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari aliansi Makar, seperti pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar .

"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja institusi kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja di DPRD Sulsel Berujung Ricuh

LBH Makassar mendesak kepolisian agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan. Polisi juga didesak agar tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, demonstran yang diamankan berjumlah 37 orang, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Umumnya mereka dicaplok tidak jauh dari lokasi demonstrasi di depan gedung wakil rakyat tersebut.

"Kita amankan 37 orang, salah satunya membawa senjata tajam berupa badik, atas nama Al Animul Fadil Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, diamankan di depan gedung DPRD sama depan Unibos (Universitas Bosowa)," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Polisi Pastikan 2 Kerangka...
Polisi Pastikan 2 Kerangka Manusia di Kwitang adalah Reno dan Farhan
Dua Kerangka Manusia...
Dua Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved