LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB


LBH Makassar mendesak kepolisian agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan. Polisi juga didesak agar tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, demonstran yang diamankan berjumlah 37 orang, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Umumnya mereka dicaplok tidak jauh dari lokasi demonstrasi di depan gedung wakil rakyat tersebut.

"Kita amankan 37 orang, salah satunya membawa senjata tajam berupa badik, atas nama Al Animul Fadil Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, diamankan di depan gedung DPRD sama depan Unibos (Universitas Bosowa)," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content