Ketahuan! Kades Lubuk Hulu Cuma Tamat Kelas IV SD

Selasa, 28 April 2020 - 17:44 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu oknum Kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara memasuki sidang ke-7. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
BATUBARA - Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu oknum Kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara memasuki sidang ke-7.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ulina Marbun,SH mengahadirkan empat saksi diantaranya Wagiran (58), Togiman (57), Adim (56) dan Kabid PMPD Kab Batubara, Winny.

Dalam persidangan, tiga saksi menyebutkan bahwa Kades Lubuk Hulu berinisial SN adalah benar kawan para saksi di Sekolah Dasar (SD) Tanah Hitam Hulu. Hanya saja menurut ketiga saksi, SN hanya sekolah sampai kelas IV SD. Sedangkan untuk di Kelas V sampai kelas VI SN tidak lagi sekolah.



Sementara saksi Winny saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Essa Dendra, Winny membenarkan memberi memo kepada ketua panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu pada tanggal 17 Oktober 2019 agar yang bersangkutan (SN) dapat melengkapi surat keterangan ijazah SD dan SMP dari Dinas Pendidikan Kab Batubara.

Kemudian pada tgl 22 Oktober Plt.Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus menerbitkan surat keterangan tamat sekolah untuk ijazah SD. Sedangkan, batas masa perbaikan verifikasi berkas hanya dari tgl 17 hingga 19 Oktober 2019.

Setelah mendengar keterangan ke empat saksi Majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjut pada sidang berikut (Selasa pekan depan) dengan agenda menghadirkan saksi oknum guru yang menyatakan bahwa SN tamat SD.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content