Pelaku UMKM Ditipu WNA Australia Rp1,82 Miliar, Polda Jatim Tunggu Ekstradisi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 19:42 WIB
"Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," tukasnya.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.

Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian, ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jatim. Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.

Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, Damian terus merayu Selfie dengan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.



Damian bahkan menyebut, bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Dia mengaku sebagai importir dari negara Kanguru.

Damian mengaku memiliki perusahaan di Indonesia, yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.

Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. Tersangka meminta kiriman barang kepada Selfie sebanyak empat kontainer dalam sekali kirim.

Namun, tersangka meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, tersangka Damian tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut.

Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,82 miliar. Merasa ditipu Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu respon dari pemerintah Australia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content