Pelaku UMKM Ditipu WNA Australia Rp1,82 Miliar, Polda Jatim Tunggu Ekstradisi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Warga negara asing (WNA) bernama Damian Thomas Jones dan pasangannya Christian Sunarwati seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Australia dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus penipuan.
Keduanya dilaporkan Selfie (41), warga Sidoarjo, karena diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan sejak 2014 silam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Di mana tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth.
"Polda Jatim sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023), kami sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," tukasnya.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.
Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian, ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jatim. Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.
Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, Damian terus merayu Selfie dengan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.
Damian bahkan menyebut, bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Dia mengaku sebagai importir dari negara Kanguru.
Damian mengaku memiliki perusahaan di Indonesia, yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.
Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. Tersangka meminta kiriman barang kepada Selfie sebanyak empat kontainer dalam sekali kirim.
Namun, tersangka meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, tersangka Damian tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut.
Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,82 miliar. Merasa ditipu Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu respon dari pemerintah Australia.
Keduanya dilaporkan Selfie (41), warga Sidoarjo, karena diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan sejak 2014 silam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Di mana tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth.
"Polda Jatim sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023), kami sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," tukasnya.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM.
Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian, ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jatim. Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.
Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, Damian terus merayu Selfie dengan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.
Damian bahkan menyebut, bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Dia mengaku sebagai importir dari negara Kanguru.
Damian mengaku memiliki perusahaan di Indonesia, yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.
Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. Tersangka meminta kiriman barang kepada Selfie sebanyak empat kontainer dalam sekali kirim.
Namun, tersangka meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, tersangka Damian tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut.
Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,82 miliar. Merasa ditipu Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu respon dari pemerintah Australia.
(san)