Pelaku UMKM Ditipu WNA Australia Rp1,82 Miliar, Polda Jatim Tunggu Ekstradisi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 19:42 WIB
SURABAYA - Warga negara asing (WNA) bernama Damian Thomas Jones dan pasangannya Christian Sunarwati seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Australia dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus penipuan.
Keduanya dilaporkan Selfie (41), warga Sidoarjo, karena diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan sejak 2014 silam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Di mana tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth.
"Polda Jatim sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023), kami sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Keduanya dilaporkan Selfie (41), warga Sidoarjo, karena diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan sejak 2014 silam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Di mana tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth.
"Polda Jatim sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023), kami sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.
tulis komentar anda