Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:06 WIB
Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Sebab penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif.

Sementara, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar ini.

"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.

Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.

"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content