Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
Kejati Papua Limpahkan...
Wakil Kepala Kejati Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Kabupaten Mimika ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangkaPlt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika

"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin. Saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakajati.

Dia mengatakan, hal itu sesuai Tupoksi Kejaksaan dan amanat Undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus koruspi tanpa terkecuali termasuk kasus ini.

"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU. Setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ucapnya.

Wakajati meminta semua masyarakat termasuk masa aksi demo untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus ini. Dia menyebut pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka

"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum. Silahkan, yang penting pesan saya jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ucapnya.

Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Sebab penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif.

Sementara, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar ini.

"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.

Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.

"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved