Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Kabupaten Mimika ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangkaPlt. Bupati Mimika Johanes Rettob.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).
"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin. Saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakajati.
Dia mengatakan, hal itu sesuai Tupoksi Kejaksaan dan amanat Undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus koruspi tanpa terkecuali termasuk kasus ini.
"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU. Setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ucapnya.
Wakajati meminta semua masyarakat termasuk masa aksi demo untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus ini. Dia menyebut pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum. Silahkan, yang penting pesan saya jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ucapnya.
Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.
"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Sebab penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif.
Sementara, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar ini.
"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.
Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.
"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).
"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin. Saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakajati.
Dia mengatakan, hal itu sesuai Tupoksi Kejaksaan dan amanat Undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus koruspi tanpa terkecuali termasuk kasus ini.
"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU. Setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ucapnya.
Wakajati meminta semua masyarakat termasuk masa aksi demo untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus ini. Dia menyebut pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum. Silahkan, yang penting pesan saya jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ucapnya.
Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.
"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Sebab penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif.
Sementara, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar ini.
"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.
Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.
"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
(shf)