Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:22 WIB
Tim Kejati Sumsel. Foto: Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang juga mantan Pj Wali Kota Palembang, Akhmad Najib, menyetorkan uang denda Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Uang Rp200 juta itu telah diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Radyan, uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Baca juga: Ini Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
"Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, maka terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok sebagaimana putusan pada tingkat banding, yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelasnya.
Namun, lanjut Radyan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
"Uang Rp200 juta itu telah diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Radyan, uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Baca juga: Ini Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
"Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, maka terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok sebagaimana putusan pada tingkat banding, yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelasnya.
Namun, lanjut Radyan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
Lihat Juga :