2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya diperiksa oleh Jaksa Penyidik dan dicecar 15 pertanyaan.
"Karena tersangka ditahan di Rutan Pakjo, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan di dalam Rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mencecar dirinya dengan 15 pertanyaan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (19/11/2021).
Selain Akhmad Najib, lanjut Khaidirman, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya di dalam Rutan Pakjo yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
"Ada dua tersangka yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang," jelasnya.
Diketahui, ada enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda'i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
"Karena tersangka ditahan di Rutan Pakjo, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan di dalam Rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mencecar dirinya dengan 15 pertanyaan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (19/11/2021).
Selain Akhmad Najib, lanjut Khaidirman, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya di dalam Rutan Pakjo yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
"Ada dua tersangka yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang," jelasnya.
Diketahui, ada enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda'i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
(don)