Bupati Muratara Digugat Mantan Adik Ipar ke Pengadilan, Ini Masalahnya
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:25 WIB
LUBUKLINGGAU - H Syarif Hidayat yang kini masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, oleh mantan adik iparnya terkait masalah utang piutang.
"Kita melakukan gugatan perdata atau istilahnya gugatan Wanprestasi atau ingkar janji," kata Gabriel Husin Fuady yang merupakan kuasa hukum penggugat Syaiful kepada wartawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (15/7/2020)
Dikatakan Gabriel, upaya langkah hukum terpaksa dilakukan karena upaya-upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan, baik secara langsung oleh Syaiful sendiri selaku penggugat kepada mau pun juga melalui perantara atau orang lain.
Dan terakhir ini terangnya, ia sudah mengajukan somasi, tetapi jawabnya sangat tidak mengenakan, boro-boro ingin mengadakan pertemuan atau lainnya justru malah menantang klienya untuk melakukan gugatan hukum.
"Oleh karena itu akhirnya saudara Syaiful mengambil langkah hukum, karena inilah langkah yang harus ditempuh," tegas Gabriel.
Di dalam gugatan tersebut dijelaskan, sudah tentu ia dan klienya akan mengajukan secara detail baik itu rangkaian peristiwanya atau sampai kepada bukti-bukti yang ada pada penggugat.
"Dan ini tidak ada hubungan dengan masalah politik. Ini urusannya hukum dan utang piutang kebetulan saja waktunya bersamaan dengan momen politik," kata Gabriel.
Pada prinsipnya lanjut Gabriel, gugatan yang diajukan penggugat ini guna mempertanyakan haknya, karena sudah berbilang tahun utang ini.
"Bukan satahun dua tahun utang ini, mulai dari era dia Syarif Hidayat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan terakhir di Kabupaten Muratara," sebutnya.
"Kita melakukan gugatan perdata atau istilahnya gugatan Wanprestasi atau ingkar janji," kata Gabriel Husin Fuady yang merupakan kuasa hukum penggugat Syaiful kepada wartawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (15/7/2020)
Dikatakan Gabriel, upaya langkah hukum terpaksa dilakukan karena upaya-upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan, baik secara langsung oleh Syaiful sendiri selaku penggugat kepada mau pun juga melalui perantara atau orang lain.
Dan terakhir ini terangnya, ia sudah mengajukan somasi, tetapi jawabnya sangat tidak mengenakan, boro-boro ingin mengadakan pertemuan atau lainnya justru malah menantang klienya untuk melakukan gugatan hukum.
"Oleh karena itu akhirnya saudara Syaiful mengambil langkah hukum, karena inilah langkah yang harus ditempuh," tegas Gabriel.
Di dalam gugatan tersebut dijelaskan, sudah tentu ia dan klienya akan mengajukan secara detail baik itu rangkaian peristiwanya atau sampai kepada bukti-bukti yang ada pada penggugat.
"Dan ini tidak ada hubungan dengan masalah politik. Ini urusannya hukum dan utang piutang kebetulan saja waktunya bersamaan dengan momen politik," kata Gabriel.
Pada prinsipnya lanjut Gabriel, gugatan yang diajukan penggugat ini guna mempertanyakan haknya, karena sudah berbilang tahun utang ini.
"Bukan satahun dua tahun utang ini, mulai dari era dia Syarif Hidayat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan terakhir di Kabupaten Muratara," sebutnya.
tulis komentar anda