KNPI Dukung Langkah Transformasi Kementerian BUMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:21 WIB
BOGOR - Akhir-akhir ini terjadi polemik rangkap jabatan pejabat kementerian sebagai Komisaris di BUMN. Nah, menanggapi hal tersebut, KNPI menilai polemik tersebut perlu ditelaah lebih jauh.
"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai komisaris," kata Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting dalam keterangannya di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Menurut Twedy, dalam UU Nomor 19/ 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah. (BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Perkotaan)
"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," ungkap Twedy.
Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
"Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN," ungkap Twedy.
Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.
"Kami menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI mempersoalkan tersebut. Terlebih saat ini, Kementerian BUMN sedang berbenah dan melakukan transformasi BUMN menjadi lebih baik. Kita seharusnya mendukung pembenahan yang sedang dilakukan kementerian BUMN," tegas Twedy. (BACA JUGA: Pakar HTN: Kebijakan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tepat)
Pada kesempatan ini, Twedy juga menyampaikan harapan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut. "Terlebih oknum-oknum tersebut tak memiliki legalitas mengatasnamakan KNPI. Tentu kita akan menyayangkan bila nanti Kemenpora dianggap melakukan pembiaran," ujar wedy.
Terakhir, Twedy juga menyampaikan KNPI membuka Crisis Center untuk pengaduan bila ada pejabat negara, direksi dan komisaris BUMN yang diperas oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaganya.
"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan dan tujuan pengangkatannya sebagai komisaris," kata Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting dalam keterangannya di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Menurut Twedy, dalam UU Nomor 19/ 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/intansi pemerintah. (BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Perkotaan)
"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN dimana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," ungkap Twedy.
Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
"Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN," ungkap Twedy.
Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.
"Kami menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI mempersoalkan tersebut. Terlebih saat ini, Kementerian BUMN sedang berbenah dan melakukan transformasi BUMN menjadi lebih baik. Kita seharusnya mendukung pembenahan yang sedang dilakukan kementerian BUMN," tegas Twedy. (BACA JUGA: Pakar HTN: Kebijakan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tepat)
Pada kesempatan ini, Twedy juga menyampaikan harapan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut. "Terlebih oknum-oknum tersebut tak memiliki legalitas mengatasnamakan KNPI. Tentu kita akan menyayangkan bila nanti Kemenpora dianggap melakukan pembiaran," ujar wedy.
Terakhir, Twedy juga menyampaikan KNPI membuka Crisis Center untuk pengaduan bila ada pejabat negara, direksi dan komisaris BUMN yang diperas oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaganya.
(vit)
tulis komentar anda