Pakar HTN: Kebijakan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tepat

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:48 WIB
loading...
Pakar HTN: Kebijakan...
Pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar Fahri Bachmid. Foto/Dok/Pribadi Fahri Bachmid
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH menilai, tepat dan sangat bermanfaat jika Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.

Pembubaran 18 lembaga negara tersebut, kata Fahri Bachmid, merupakan sebuah terobosan kebijakan negara sangat konstruktif dan solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan yang di alami bangsa dan negara selama ini.

"Beleeid Presiden terhadap pembubaran 18 lembaga negara itu tepat jika ditinjau dari aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif dan substantif, untuk menata overlapping kewenangan dan beban anggaran negara. Jadi itu sebagai ‘Moment of Truth’ penataan inflasi lembaga negara Independen," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Menurut Fahri Bachmid, pembubaran lembaga negara itu harus Jokowi jadikan sebagai “Moment of Truth” dalam menata serta mengkonsolidasi kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kepentingan itu, Presiden Jokowi wajib membutuhkan basis legitimasi yuridis yang kuat dan terukur. Opsi hukum yang dapat ditempuh adalah presiden Jokowi menyiapkan RUU Tentang Pembubaran Kelembagaan Negara serta mengatur segala akibat hukumnya dan sekaligus dengan dasar hukum itu presiden diperlengkapi dengan instrumen kewenangan untuk mengatur dan menata kelembagaan negara ke depan.

Artinya, ujar Fahri, jika Presiden membubarkan lembaga negara yang pembentukannya lewat UU, maka tentunya harus melalui mekanisme ketatanegaraan dengan melibatkan DPR untuk membahasnya.

"Jika Lembaga, Badan atau Komisi dengan dasar hukum pembentukannya adalah setingkat peraturan perundang-undangan dibawah UU, maka cukup Presiden dengan kekuasaanya berdasarkan UUD 1945 serta berdasarkan kajian hukum dan ketatanegaraan terkait rancang bangun desain kelembagaannya dapat membubarkan serta mengaturnya. Itu adalah pilihan politik hukum yang dapat digunakan presiden sebagai kepala negara," ujar Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PHPU, Bambang...
Sidang PHPU, Bambang Widjojanto Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres
Jokowi Bertemu Calon...
Jokowi Bertemu Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid, Ini yang Dibahas
3 Hal Diketahui dari...
3 Hal Diketahui dari Polemik Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU saat Pulang Kampung ke Solo
4 Fakta Keluarga Gudono,...
4 Fakta Keluarga Gudono, Keluarga Menantu Ketiga Mantan Presiden Jokowi
Begini Suasana Rumah...
Begini Suasana Rumah Jokowi Jelang Kedatangannya ke Solo
Masyarakat Solo dan...
Masyarakat Solo dan Relawan Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Purbaya Ancam Bubarkan...
Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Rekomendasi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Dipenjara 2 Tahun Jika...
Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved