Pakar HTN: Kebijakan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tepat

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:48 WIB
loading...
Pakar HTN: Kebijakan...
Pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar Fahri Bachmid. Foto/Dok/Pribadi Fahri Bachmid
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH menilai, tepat dan sangat bermanfaat jika Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.

Pembubaran 18 lembaga negara tersebut, kata Fahri Bachmid, merupakan sebuah terobosan kebijakan negara sangat konstruktif dan solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan yang di alami bangsa dan negara selama ini.

"Beleeid Presiden terhadap pembubaran 18 lembaga negara itu tepat jika ditinjau dari aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif dan substantif, untuk menata overlapping kewenangan dan beban anggaran negara. Jadi itu sebagai ‘Moment of Truth’ penataan inflasi lembaga negara Independen," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Menurut Fahri Bachmid, pembubaran lembaga negara itu harus Jokowi jadikan sebagai “Moment of Truth” dalam menata serta mengkonsolidasi kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kepentingan itu, Presiden Jokowi wajib membutuhkan basis legitimasi yuridis yang kuat dan terukur. Opsi hukum yang dapat ditempuh adalah presiden Jokowi menyiapkan RUU Tentang Pembubaran Kelembagaan Negara serta mengatur segala akibat hukumnya dan sekaligus dengan dasar hukum itu presiden diperlengkapi dengan instrumen kewenangan untuk mengatur dan menata kelembagaan negara ke depan.

Artinya, ujar Fahri, jika Presiden membubarkan lembaga negara yang pembentukannya lewat UU, maka tentunya harus melalui mekanisme ketatanegaraan dengan melibatkan DPR untuk membahasnya.

"Jika Lembaga, Badan atau Komisi dengan dasar hukum pembentukannya adalah setingkat peraturan perundang-undangan dibawah UU, maka cukup Presiden dengan kekuasaanya berdasarkan UUD 1945 serta berdasarkan kajian hukum dan ketatanegaraan terkait rancang bangun desain kelembagaannya dapat membubarkan serta mengaturnya. Itu adalah pilihan politik hukum yang dapat digunakan presiden sebagai kepala negara," ujar Fahri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PHPU, Bambang...
Sidang PHPU, Bambang Widjojanto Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres
Jokowi Bertemu Calon...
Jokowi Bertemu Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid, Ini yang Dibahas
3 Hal Diketahui dari...
3 Hal Diketahui dari Polemik Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU saat Pulang Kampung ke Solo
4 Fakta Keluarga Gudono,...
4 Fakta Keluarga Gudono, Keluarga Menantu Ketiga Mantan Presiden Jokowi
Begini Suasana Rumah...
Begini Suasana Rumah Jokowi Jelang Kedatangannya ke Solo
Masyarakat Solo dan...
Masyarakat Solo dan Relawan Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Purbaya Ancam Bubarkan...
Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved