Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:52 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan berkas tahap 1 kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda. Foto dok/SINDOnews
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan berkas tahap 1 kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan , suami dari artis Venna Melinda.

"Pada Jumat (3/2/2023) kami menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI (Ferry Irawan) yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).



Setela menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim tersebut, lanjut Fathur, pihaknya empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut. Baca juga: Berkas Perceraian Rampung, Venna Melinda Mantap Pisah dari Ferry Irawan

JPU memiliki waktu untuk meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas. "JPU akan meneliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!