Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:52 WIB
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan berkas tahap 1 kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan , suami dari artis Venna Melinda.
"Pada Jumat (3/2/2023) kami menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI (Ferry Irawan) yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).
Setela menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim tersebut, lanjut Fathur, pihaknya empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut.
JPU memiliki waktu untuk meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas. "JPU akan meneliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya.
Dia menyatakan, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berharap berkas tahap pertama ini lengkap. Sehingga sidang perkara tersebut bisa kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tandas Fathur.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota. Venna lantas melaporkan ke Polresta Kediri.
Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat. Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
"Pada Jumat (3/2/2023) kami menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI (Ferry Irawan) yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).
Setela menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim tersebut, lanjut Fathur, pihaknya empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut.
JPU memiliki waktu untuk meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas. "JPU akan meneliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya.
Dia menyatakan, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berharap berkas tahap pertama ini lengkap. Sehingga sidang perkara tersebut bisa kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tandas Fathur.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota. Venna lantas melaporkan ke Polresta Kediri.
Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat. Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
(don)
tulis komentar anda