Sopir Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap TNI
A
A
A
GARUT - Sopir pengangkut kayu ilegal diamankan aparat Koramil 1122 Pakenjeng. Sopir bernama Ajat (30) itu ditangkap anggota TNI saat sedang mengangkut puluhan batang kayu ilegal di Kampung Wanagiri, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Garut.
"Dari hasil pengintaian yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil penebangan liar di wilayah Perhutani, Hutan Jampang, Kecamatan Bungbulang. Kami amankan sopir berikut barang buktinya ketika dia melintasi jalur Kampung Wanagiri sekira pukul 09.00 WIB," kata Komandan Koramil 1122 Pakenjeng Kapten CHJ Suhana, Kamis (12/3/2014).
Sewaktu truk yang dikemudikannya dihentikan, warga Kecamatan Wanaraja ini tidak bisa menunjukkan surat-surat atas puluhan batang kayu yang diangkutnya. Kepada anggota TNI, Ajat mengaku akan mengantarkan puluhan batang kayu ini ke seseorang bernama H Yaya di wilayah Kecamatan Cilawu.
"Dia mengaku kayu-kayu yang diangkut tersebut akan diantar ke H Yaya. Untuk proses selanjutnya, kami sudah melimpahkan kasus ini ke aparat Polsek Pamulihan," paparnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan ini adalah kayu dari pohon samala, sanginten, puspa, dan lainnya dengan total sebanyak 94 batang atau sekira 8 kubik. Satu unit truk bernopol Z 9658 DA pun ikut disita.
Kapolsek Pamulihan AKP Dudu Gunawan mengatakan, tersangka Ajat beserta sejumlah barang bukti akan diserahkan ke Mapolres Garut. "Rencananya, siang ini juga akan dikirim langsung ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polres Garut mengamankan empat tersangka kasus serupa di kawasan hutan Perhutani, wilayah Kecamatan Pakenjeng, pada Selasa 10 Maret 2015 lalu. Dari keempat orang ini, polisi menyita sebanyak 180 batang kayu dari berbagai jenis.
"Dari hasil pengintaian yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil penebangan liar di wilayah Perhutani, Hutan Jampang, Kecamatan Bungbulang. Kami amankan sopir berikut barang buktinya ketika dia melintasi jalur Kampung Wanagiri sekira pukul 09.00 WIB," kata Komandan Koramil 1122 Pakenjeng Kapten CHJ Suhana, Kamis (12/3/2014).
Sewaktu truk yang dikemudikannya dihentikan, warga Kecamatan Wanaraja ini tidak bisa menunjukkan surat-surat atas puluhan batang kayu yang diangkutnya. Kepada anggota TNI, Ajat mengaku akan mengantarkan puluhan batang kayu ini ke seseorang bernama H Yaya di wilayah Kecamatan Cilawu.
"Dia mengaku kayu-kayu yang diangkut tersebut akan diantar ke H Yaya. Untuk proses selanjutnya, kami sudah melimpahkan kasus ini ke aparat Polsek Pamulihan," paparnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan ini adalah kayu dari pohon samala, sanginten, puspa, dan lainnya dengan total sebanyak 94 batang atau sekira 8 kubik. Satu unit truk bernopol Z 9658 DA pun ikut disita.
Kapolsek Pamulihan AKP Dudu Gunawan mengatakan, tersangka Ajat beserta sejumlah barang bukti akan diserahkan ke Mapolres Garut. "Rencananya, siang ini juga akan dikirim langsung ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polres Garut mengamankan empat tersangka kasus serupa di kawasan hutan Perhutani, wilayah Kecamatan Pakenjeng, pada Selasa 10 Maret 2015 lalu. Dari keempat orang ini, polisi menyita sebanyak 180 batang kayu dari berbagai jenis.
(zik)