Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:06 WIB
loading...
Petugas tengah mengecek sejumlah kayu ilegal di dalam kontainer di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi mengamankan sekitar 656,97 kubik kayu Merbau asal Papua yang dimuat di 57 kontainer.
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Baca juga:Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
"Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ONLINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan)," tutur Dodi Kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama atas nama Sutarmi yang merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber selaku pemilik kayu, dengan barang bukti 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal. Kedua Toto Salehuddin merupakan Direktur CV Mevan Jaya pemilik kayu dengan barang bukti 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Mereka berstatus buron.
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Baca juga:Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
"Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ONLINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan)," tutur Dodi Kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama atas nama Sutarmi yang merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber selaku pemilik kayu, dengan barang bukti 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal. Kedua Toto Salehuddin merupakan Direktur CV Mevan Jaya pemilik kayu dengan barang bukti 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Mereka berstatus buron.
Lihat Juga :