KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
KLHK menyita 57 kontainer kayu merbau ilegal dari Papua.Foto/masdarul
A
A
A
SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) akan melakukan pendampingan kepada para pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk mencegah terjadinya kejahatan illegal logging.
Hal ini disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. Akibat kejadian ini perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang, menjadi korban dan sangat dirugikan.
“Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga kedepan harus semakin berhati-hati menerima klien,” kata Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis, (15/12/2022).
Baca juga: KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Hal ini disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. Akibat kejadian ini perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang, menjadi korban dan sangat dirugikan.
“Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga kedepan harus semakin berhati-hati menerima klien,” kata Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis, (15/12/2022).
Baca juga: KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Lihat Juga :