Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
loading...
A
A
A
SIBOLGA - Sebuah kapal tanpa nama yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen ditangkap Tim Patroli Cabungan Satpolair Polres Sibolga bersama KP Puyuh-5014. Kapal diamankan di Perairan Karang Sibongsu, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (15/4/2020).
Penangkapan kapal terjadi setelah personel tim patroli gabungan melintas di tengah laut dengan koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E. Pada posisi tersebut tim patroli memergoki satu kapal yang sarat muatan kayu olahan, yakni sekitar 3 kubik lebih dan kayu campuran berjumlah sebanyak 63 batang kayu bulat.
Dari dalam kapal tersebut, petugas mengamankan AG, (39) warga Jalan Rawang II Kelurahan Pasir Bidan, dan JZ (53) warga Desa Pargodunga. Keduanya warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa penemuan kapal berisi kayu itu berawal ketika personel Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama ABK KP Puyuh - 5014 menggunakan Sea Rider.
"Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng - Sumut," kata R Sormin, Rabu (15/4/2020).
Setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No 41 Tahun 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar Sormin. Barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Lihat Juga: Pererat Tali Silaturahim, Masyarakat Asal Tapanuli Tengah Sibolga se-Jabodetabek Gelar Halalbihalal
Penangkapan kapal terjadi setelah personel tim patroli gabungan melintas di tengah laut dengan koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E. Pada posisi tersebut tim patroli memergoki satu kapal yang sarat muatan kayu olahan, yakni sekitar 3 kubik lebih dan kayu campuran berjumlah sebanyak 63 batang kayu bulat.
Dari dalam kapal tersebut, petugas mengamankan AG, (39) warga Jalan Rawang II Kelurahan Pasir Bidan, dan JZ (53) warga Desa Pargodunga. Keduanya warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa penemuan kapal berisi kayu itu berawal ketika personel Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama ABK KP Puyuh - 5014 menggunakan Sea Rider.
"Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng - Sumut," kata R Sormin, Rabu (15/4/2020).
Setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No 41 Tahun 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar Sormin. Barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Lihat Juga: Pererat Tali Silaturahim, Masyarakat Asal Tapanuli Tengah Sibolga se-Jabodetabek Gelar Halalbihalal
(shf)