Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Selasa, 01 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu illegal. (Foto/Inews TV/Gusti Eddy)
A
A
A
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ilegal. Truk beserta muatannya diamankan pada Senin 31 Agustus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo mengungkapkan, 1 unit truk tersebut mengangkut 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 dini hari, tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penangkutan kayu ilegal,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk bermuatan kayu tersebut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya tepat di Kawasan pergudangan Borneo Business.
“Saat di hentikan dan dilakukan pengecekan, sopir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelasnya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo mengungkapkan, 1 unit truk tersebut mengangkut 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 dini hari, tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penangkutan kayu ilegal,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk bermuatan kayu tersebut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya tepat di Kawasan pergudangan Borneo Business.
“Saat di hentikan dan dilakukan pengecekan, sopir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelasnya
Lihat Juga :