Eks Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:13 WIB
Eks Bupati Temanggung...
Eks Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung tahun 2004 senilai Rp2,8 miliar ini dianggap bersalah atas kasus yang menderanya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Halasan Butarbutar, Rabu (23/7/2014).

Majelis hakim juga mewajibkan mantan Bupati Temanggung ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam hal pidana uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayarnya maka akan diganti dengan penjara selama enam bulan," jelasnya.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tipikor atau yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasa Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai membacakan putusannya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik.

"Karena ini sidang in absentia, maka saya minta JPU berkordinasi dengan panitera untuk menempel putusan ini dipapan pengumuman dan tempat lainnya," kata Butarbutar.

Lantaran terdakwanya buron, JPU Marsiyono, dari Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Apalagi, menurut Marsiyono putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Marsiyono menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan upaya untuk bisa menangkap Totok yang dinyatakan buron sejak tahun 2010 silam.

Untuk diketahui, Totok menghadapi putusan kali kedua, setelah sebelumnya dia divonis empat tahun penjara atas penyimpangan dana Pemilu sebesar Rp2,6 miliar.

Namun ketika akan disidang atas kasus penyimpangan dana APBD, Totok menghilang.
Dana yang diduga dikorupsi ini terjadi pada terdakwa menjabat sebagai Bupati Tamanggung .

Pengesahan anggaran yang tidak dimasukan dalam nomenklatur ini dibagikan kepada pimpinan dewan dan anggota DPRD Temanggung.

Dana tersebut berasal dari anggaran biaya yang diarahkan bupati untuk dimuat dalam perubahan APBD Temanggung 2004.
(sms)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
17 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
38 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved