Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03 November 2021 - 13:54 WIB
loading...
Tersangka korupsi proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M digelandang polisi. Foto: Fitriadi/SINDOnews
A
A
A
OGAN ILIR - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir , Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip.
Kedua tersangka tersebut, yakni SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZN selaku kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Klas I Palembang.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip ini menggunakan anggaran APBD tahun 2019 senilai Rp4,9 Miliar, yang diselenggarakan oleh dinas PUPR.
Baca juga: Pakai Alat Sederhana, Mantan Napi di Ogan Ilir Olah Botol Bekas Jadi Gelas Cantik
"Proyek yang dikerjakan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar," kata Marthen, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka tersebut, yakni SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZN selaku kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Klas I Palembang.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip ini menggunakan anggaran APBD tahun 2019 senilai Rp4,9 Miliar, yang diselenggarakan oleh dinas PUPR.
Baca juga: Pakai Alat Sederhana, Mantan Napi di Ogan Ilir Olah Botol Bekas Jadi Gelas Cantik
"Proyek yang dikerjakan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar," kata Marthen, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Lihat Juga :