Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dana hasil korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih pada Tahun 2016. Anggaran itu hasil tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat sebagai kepala desa saat itu.
"Kasus ini sudah kami naikkan ke penuntutan pada Desember 2019 dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang hasil merugikan negara atas kasus korupsi yang diperbuat, dimana sebelum-nya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
"Kemudian menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya. Sehingga, akan memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.
Untuk itu, kata dia, yang bersangkutan tinggal menjalankan pidana-nya saja. Kendati demikian, Masayu mengimbau kepada segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum. (Baca juga: Pesepeda Dibegal di Panglima Polim, Polisi Lakukan Penyelidikan )
"Kasus ini sudah kami naikkan ke penuntutan pada Desember 2019 dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang hasil merugikan negara atas kasus korupsi yang diperbuat, dimana sebelum-nya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
"Kemudian menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya. Sehingga, akan memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.
Untuk itu, kata dia, yang bersangkutan tinggal menjalankan pidana-nya saja. Kendati demikian, Masayu mengimbau kepada segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum. (Baca juga: Pesepeda Dibegal di Panglima Polim, Polisi Lakukan Penyelidikan )
Lihat Juga :