Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
loading...
A
A
A
KAPUAS - Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dilakukan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Striman Eka Putra mengatakan, penggeledahan ini diperlukan untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum KPU Kapuas.
"Belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, bisa segera menetapkan status tersangka," kata Striman, Rabu (6/10/2021).
Striman menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Dengan kegiatannya di antaranya, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.
"Berkas yang kita amankan kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apa pun risikonya kami hadapi," tegas Striman.
Diketahui, Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU tahun 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan. Baca: Nihil Terpapar COVID-19 Dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan pihak Kajari Kapuas dalam pengeledahan di kantor KPU Kapuas.
"Mereka (Kejari) punya surat tugas dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, mereka Kejaksaan, kita wellcome. Kita hormati, karena itu mungkin bagian dari proses hukum," ucapnya. Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara.
Untuk penggeledahan sendiri, pihaknya tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan. "Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU," tutup Jamilah.
Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Striman Eka Putra mengatakan, penggeledahan ini diperlukan untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum KPU Kapuas.
"Belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, bisa segera menetapkan status tersangka," kata Striman, Rabu (6/10/2021).
Striman menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Dengan kegiatannya di antaranya, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.
"Berkas yang kita amankan kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apa pun risikonya kami hadapi," tegas Striman.
Diketahui, Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU tahun 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan. Baca: Nihil Terpapar COVID-19 Dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan pihak Kajari Kapuas dalam pengeledahan di kantor KPU Kapuas.
"Mereka (Kejari) punya surat tugas dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, mereka Kejaksaan, kita wellcome. Kita hormati, karena itu mungkin bagian dari proses hukum," ucapnya. Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara.
Untuk penggeledahan sendiri, pihaknya tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan. "Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU," tutup Jamilah.
(nag)