2 pejabat Dindik Pasuruan dijebloskan penjara

Jum'at, 20 September 2013 - 14:37 WIB
2 pejabat Dindik Pasuruan dijebloskan penjara
2 pejabat Dindik Pasuruan dijebloskan penjara
A A A
Sindonews.com - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pasuruan dan Ketua Forum Komunikasi Kepala UPT (FKKU) Dindik Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) program bantuan APBN 2012 untuk rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk 117 sekolah dasar.

"Penahanan ini juga sebagai upaya untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan dua tersangka ini telah sesuai dengan pasal Undang-undang Tipikor. Selain itu juga untuk mempercepat proses perkaranya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil Sarwo Edi, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Ditambahkan dia, penyidik memiliki bukti dan keterangan saksi atas perbuatan tersangka. Lamanya proses penyidikan dugaan tindak pidana ini, karena banyaknya saksi yang harus diminta keterangannya. Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk 117 sekolah dasar menggunakan dana APBN 2012 senilai Rp28 miliar sebesar Rp200-300 juta untuk tiap sekolah.

Namun saat proyek berjalan, pihak sekolah diminta untuk menyediakan sejumlah uang sebagai imbalan. Hasil pungli dari penerima bantuan APBN tersebut terkumpul sebanyak Rp944 juta lebih.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui Kepala Dinas Kominfo Sunyono mengaku prihatin dengan tertangkapnya kedua tersangka. Meski demikian, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan.

"Pemkab tidak memberikan bantuan hukum pada dua pejabat tersebut. Kami menyerahkan kasus ini pada proses hukum, tetapi kami akan memonitor setiap perkembangannya," kata Sunyono.

Terkait tugas dan tanggung jawab pada kedinasan yang dipimpin tersangka, tidak akan terjadi persoalan. Karena, mereka akan digantikan pejabat lain. Tugas-tugas yang selama ini dikerjakan, akan diambil alih langsung kepala dinas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)