2 pejabat Dindik Pasuruan dijebloskan penjara

Jum'at, 20 September 2013 - 14:37 WIB
2 pejabat Dindik Pasuruan...
2 pejabat Dindik Pasuruan dijebloskan penjara
A A A
Sindonews.com - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pasuruan dan Ketua Forum Komunikasi Kepala UPT (FKKU) Dindik Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) program bantuan APBN 2012 untuk rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk 117 sekolah dasar.

"Penahanan ini juga sebagai upaya untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan dua tersangka ini telah sesuai dengan pasal Undang-undang Tipikor. Selain itu juga untuk mempercepat proses perkaranya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil Sarwo Edi, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Ditambahkan dia, penyidik memiliki bukti dan keterangan saksi atas perbuatan tersangka. Lamanya proses penyidikan dugaan tindak pidana ini, karena banyaknya saksi yang harus diminta keterangannya. Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk 117 sekolah dasar menggunakan dana APBN 2012 senilai Rp28 miliar sebesar Rp200-300 juta untuk tiap sekolah.

Namun saat proyek berjalan, pihak sekolah diminta untuk menyediakan sejumlah uang sebagai imbalan. Hasil pungli dari penerima bantuan APBN tersebut terkumpul sebanyak Rp944 juta lebih.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui Kepala Dinas Kominfo Sunyono mengaku prihatin dengan tertangkapnya kedua tersangka. Meski demikian, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan.

"Pemkab tidak memberikan bantuan hukum pada dua pejabat tersebut. Kami menyerahkan kasus ini pada proses hukum, tetapi kami akan memonitor setiap perkembangannya," kata Sunyono.

Terkait tugas dan tanggung jawab pada kedinasan yang dipimpin tersangka, tidak akan terjadi persoalan. Karena, mereka akan digantikan pejabat lain. Tugas-tugas yang selama ini dikerjakan, akan diambil alih langsung kepala dinas.
(san)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
17 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
38 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Netanyahu, Pejabat...
Balas Netanyahu, Pejabat Arab Saudi: Pindahkan Israel ke Alaska
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved