2 koruptor Malut dibekuk di Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Setelah lima bulan lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dua ersangka dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana di Sula Maluku Utara yakni Safrudin Buamonabot dan Mage M Tjiarso akhirnya ditangkap.
Keduanya ditangkap di Dusun Karangsari RT 06/RW 02, Desa Kawungaten, Kecamatan Kawangaten, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng) oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan tim Reskrimsus Polda Malut Senin 29 Juli malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kedua DPO ini ditangkap di rumah pribadi Haji Soenadi merupakan ayah kandung dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Nurrohma Mus. Nurrohma Mus sendiri diketahui sebagai istri Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO ini sebelumnya dikabarkan sengaja dikaburkan oleh mantan Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Mestron Siboro dari sel Polda Malut Rabu, 13 Maret 2013 lalu.
Kaburnya dua tahanan dari sel Mapolda Malut diduga kuat kongkalikong antara mantan Siboro dan AHM.
Karena kasus ini juga sebelumnya menjerat AHM sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Malut waktu itu.
Mestron Siboro juga diduga menghilangkan nama AHM dari Berita Acara Penyidikan (BAP) pemeriksaan saksi dan tersangka lain yang menyebut AHM adalah aktor utama dan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Reskrimsus Polda Malut berhasil membekuk dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana, Ibu Kota Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 milyar," kata sumber di Mapolda Malut yang engan namanya disebutkan Selasa (30/07/2013).
“Dua tersangka sudah berhasil ditangkap setelah sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai DPO sejak lima bulan lalu pada hari Rabu tangal 13 Maret 2013," tambahnya.
Menurutnya, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri lantai empat di gedung Bareskrim di Jakarta.
Ia menuturkan, keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan antara Reskrimsus Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tahanan Mapolda Malut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid di Kabupaten Kepulauan Sula kabur. Diduga keduanya sengaja dilepaskan oleh oknum di dalam Polda Malut.
Hal ini diakui oleh mantan Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor, saat masih menjabat sebagai Kabid Humas Rabu, 13 Maret 2013 lalu. Dia mengakui kalau penanganan kasus korupsi pembangunan masjid raya di internal kepolisiaan tidak sejalan. Bahkan penyidik sendiri sengaja melarikan dua orang tersangka korupsi dana masjid raya itu.
Hendrik pada saat ini mengaku, Polda Malut mengalami kesulitan menyerahkan dua tersangka di Kejaksaan.
"Kedua tersangka ini seperti dilindungi oleh orang-orang yang terlatih. Padahal BAP tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," jelasnya.
Dalam kasusu itu Mapolda Malut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AHM, Kadis PU Sula Mahmud Syafrudin dan Safrudin Buamonabot serta Mage M Tjiarso. Dari empat tersangka itu tiga orang ditahan, sementara AHM masih bebas berkeliaran.
Keduanya ditangkap di Dusun Karangsari RT 06/RW 02, Desa Kawungaten, Kecamatan Kawangaten, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng) oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan tim Reskrimsus Polda Malut Senin 29 Juli malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kedua DPO ini ditangkap di rumah pribadi Haji Soenadi merupakan ayah kandung dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Nurrohma Mus. Nurrohma Mus sendiri diketahui sebagai istri Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO ini sebelumnya dikabarkan sengaja dikaburkan oleh mantan Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Mestron Siboro dari sel Polda Malut Rabu, 13 Maret 2013 lalu.
Kaburnya dua tahanan dari sel Mapolda Malut diduga kuat kongkalikong antara mantan Siboro dan AHM.
Karena kasus ini juga sebelumnya menjerat AHM sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Malut waktu itu.
Mestron Siboro juga diduga menghilangkan nama AHM dari Berita Acara Penyidikan (BAP) pemeriksaan saksi dan tersangka lain yang menyebut AHM adalah aktor utama dan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Reskrimsus Polda Malut berhasil membekuk dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana, Ibu Kota Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 milyar," kata sumber di Mapolda Malut yang engan namanya disebutkan Selasa (30/07/2013).
“Dua tersangka sudah berhasil ditangkap setelah sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai DPO sejak lima bulan lalu pada hari Rabu tangal 13 Maret 2013," tambahnya.
Menurutnya, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri lantai empat di gedung Bareskrim di Jakarta.
Ia menuturkan, keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan antara Reskrimsus Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tahanan Mapolda Malut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid di Kabupaten Kepulauan Sula kabur. Diduga keduanya sengaja dilepaskan oleh oknum di dalam Polda Malut.
Hal ini diakui oleh mantan Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor, saat masih menjabat sebagai Kabid Humas Rabu, 13 Maret 2013 lalu. Dia mengakui kalau penanganan kasus korupsi pembangunan masjid raya di internal kepolisiaan tidak sejalan. Bahkan penyidik sendiri sengaja melarikan dua orang tersangka korupsi dana masjid raya itu.
Hendrik pada saat ini mengaku, Polda Malut mengalami kesulitan menyerahkan dua tersangka di Kejaksaan.
"Kedua tersangka ini seperti dilindungi oleh orang-orang yang terlatih. Padahal BAP tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," jelasnya.
Dalam kasusu itu Mapolda Malut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AHM, Kadis PU Sula Mahmud Syafrudin dan Safrudin Buamonabot serta Mage M Tjiarso. Dari empat tersangka itu tiga orang ditahan, sementara AHM masih bebas berkeliaran.
(lns)