Dicegah, Thaib Armayin batal naik haji
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 13:48 WIB

Dicegah, Thaib Armayin batal naik haji
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Thaib Armayin gagal menunaikan ibadah haji setelah dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD 2004 senilai Rp6,9 miliar.
"Status Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin sudah dicegah," kata Kapolda Maluku Utara Affan Richwanto, di rumah dinas Gubernur Sofifi, Sabtu (13/10/2012).
Surat pencegahan itu dikirimkan ke Polda Malut oleh Bareskrim Mabes Polri pada 12 Oktober 2012 lalu, dan berlaku hingga enam bulan mendatang. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Affan menambahkan, Surat cegah itu juga sudah diteruskan pihak Imigrasi kepada Dirjen Perhubungan Darat, laut dan udara, serta instansi terkait lainya.
Dengan status cegah yang diberikan Ditjen Imigrasi, Thaib terpaksa harus membatalkan rencana menunaikan ibadah haji pada 19 Oktober 2012 nanti.
Tidak hanya itu, Thaib juga harus mendapat izin dari Polda Malut jika ingin keluar dari Maluku Utara.
"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengawal surat Cegah tersebut sebagai antisipasi yang bersangkutan keluar Wilayah Malut tanpa koordinasi,” tegas Affan.
Penyidik Bareskrim sendiri hingga kini telah menyiapkan surat izin ke presiden, untuk menahan Gubernur Thaib Armayin sebagai tersangka DTT.
Sebelumnya, Thaib Armayin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
Sebelum Thaib, empat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara Darsip) dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Dari semuanya, hanya Rusli Zainal yang sudah menjalani persidangan, dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tipikor Ternate.
"Status Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin sudah dicegah," kata Kapolda Maluku Utara Affan Richwanto, di rumah dinas Gubernur Sofifi, Sabtu (13/10/2012).
Surat pencegahan itu dikirimkan ke Polda Malut oleh Bareskrim Mabes Polri pada 12 Oktober 2012 lalu, dan berlaku hingga enam bulan mendatang. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Affan menambahkan, Surat cegah itu juga sudah diteruskan pihak Imigrasi kepada Dirjen Perhubungan Darat, laut dan udara, serta instansi terkait lainya.
Dengan status cegah yang diberikan Ditjen Imigrasi, Thaib terpaksa harus membatalkan rencana menunaikan ibadah haji pada 19 Oktober 2012 nanti.
Tidak hanya itu, Thaib juga harus mendapat izin dari Polda Malut jika ingin keluar dari Maluku Utara.
"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengawal surat Cegah tersebut sebagai antisipasi yang bersangkutan keluar Wilayah Malut tanpa koordinasi,” tegas Affan.
Penyidik Bareskrim sendiri hingga kini telah menyiapkan surat izin ke presiden, untuk menahan Gubernur Thaib Armayin sebagai tersangka DTT.
Sebelumnya, Thaib Armayin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
Sebelum Thaib, empat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara Darsip) dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Dari semuanya, hanya Rusli Zainal yang sudah menjalani persidangan, dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tipikor Ternate.
(rsa)