Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap

Senin, 16 Desember 2019 - 20:39 WIB
Jual 4 ABG ke Salon...
Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap
A A A
MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka sindikat perdagangan wanita di bawah umur (anak baru gede-ABG) untuk diperkerjakan ke pijat plus-plus di Negara Malaysia. Para korban yang dijual nantinya akan melayani pria hidung di negeri jiran. (Baca: Jual ABG asal Pandeglang ke Hidung Belang Rp700 Ribu, Mucikari Ini Ditangkap)

Ketiga tersangka masing-masing Nurbetty alias Mami, Rudi Syafril dan Joni Markus. Dimana Nurbetty berperan merekrut calon korban sementara tersangka Rudi berperan mengurus administrasi seperti paspor. Sedangkan tersangka Joni berperan memfasilitasi penginapan korban sebelum berangkat ke Malaysia. Para korban nanti akan diberangkatkan melalui Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menyatakan, pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang selama satu bulan tidak kembali ke rumahnya. Menindak lanjuti laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N yang sebelumnya menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri.

“Modus para pelaku mencari keluarga korban yang kurang mampu dengan mengiming-imingin korban untuk diperkerjakan sebagai pelayan restoran di Negara Malaysia,” kata Kapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).

Kombes Dadang Hartanto menyatakan, tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Korban yang diperkerjakan di panti pijat plus-plus dengan gaji Rp21 juta persepuluh harinya. Selain itu korban ditawarkan untuk kawin kontrak dengan pria hidung belang dan korban akan diberikan uang sebesar Rp80 juta pertiga bulannya.

“Namun uang tersebut juga akan dipotong oleh tiga tersangka dari catatan polisi sudah ada empat perempuan di bawah umur yang sudah menjadi korbannya,” timpalnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah kuintasi tranper, 4 buah telepon genggam, paspor dan satu unit mobil jenis minibus untuk mengantar para pelaku.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 Junto 76 tentang perlindungan anak ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Tawarkan Kencan dengan...
Tawarkan Kencan dengan ABG Rp3 Juta, 8 Orang Ditangkap
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
Jual Gadis Muda untuk...
Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Bertarif Rp25 Juta,...
Bertarif Rp25 Juta, Selebgram TE Disebut Korban Perdagangan Manusia
Berita Terkini
Banjir Landa 7 Desa...
Banjir Landa 7 Desa di Bojonegoro, 1 Warga Meninggal Dunia
10 menit yang lalu
Tanggul Sungai Tuntang...
Tanggul Sungai Tuntang di Desa Baturagung Kembali Jebol, Warga 2 Desa Terpaksa Mengungsi
32 menit yang lalu
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025
3 jam yang lalu
Geger Sumpah Palapa,...
Geger Sumpah Palapa, Ibu Penguasa Majapahit Turun Tangan Temui Gajah Mada
3 jam yang lalu
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
10 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
12 jam yang lalu
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved