Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap

Senin, 16 Desember 2019 - 20:39 WIB
Jual 4 ABG ke Salon...
Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap
A A A
MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka sindikat perdagangan wanita di bawah umur (anak baru gede-ABG) untuk diperkerjakan ke pijat plus-plus di Negara Malaysia. Para korban yang dijual nantinya akan melayani pria hidung di negeri jiran. (Baca: Jual ABG asal Pandeglang ke Hidung Belang Rp700 Ribu, Mucikari Ini Ditangkap)

Ketiga tersangka masing-masing Nurbetty alias Mami, Rudi Syafril dan Joni Markus. Dimana Nurbetty berperan merekrut calon korban sementara tersangka Rudi berperan mengurus administrasi seperti paspor. Sedangkan tersangka Joni berperan memfasilitasi penginapan korban sebelum berangkat ke Malaysia. Para korban nanti akan diberangkatkan melalui Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menyatakan, pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang selama satu bulan tidak kembali ke rumahnya. Menindak lanjuti laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N yang sebelumnya menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri.

“Modus para pelaku mencari keluarga korban yang kurang mampu dengan mengiming-imingin korban untuk diperkerjakan sebagai pelayan restoran di Negara Malaysia,” kata Kapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).

Kombes Dadang Hartanto menyatakan, tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Korban yang diperkerjakan di panti pijat plus-plus dengan gaji Rp21 juta persepuluh harinya. Selain itu korban ditawarkan untuk kawin kontrak dengan pria hidung belang dan korban akan diberikan uang sebesar Rp80 juta pertiga bulannya.

“Namun uang tersebut juga akan dipotong oleh tiga tersangka dari catatan polisi sudah ada empat perempuan di bawah umur yang sudah menjadi korbannya,” timpalnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah kuintasi tranper, 4 buah telepon genggam, paspor dan satu unit mobil jenis minibus untuk mengantar para pelaku.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 Junto 76 tentang perlindungan anak ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)