Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap

Senin, 16 Desember 2019 - 20:39 WIB
Jual 4 ABG ke Salon...
Jual 4 ABG ke Salon Plus-plus di Malaysia, Mucikari dan 2 Pria Ditangkap
A A A
MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka sindikat perdagangan wanita di bawah umur (anak baru gede-ABG) untuk diperkerjakan ke pijat plus-plus di Negara Malaysia. Para korban yang dijual nantinya akan melayani pria hidung di negeri jiran. (Baca: Jual ABG asal Pandeglang ke Hidung Belang Rp700 Ribu, Mucikari Ini Ditangkap)

Ketiga tersangka masing-masing Nurbetty alias Mami, Rudi Syafril dan Joni Markus. Dimana Nurbetty berperan merekrut calon korban sementara tersangka Rudi berperan mengurus administrasi seperti paspor. Sedangkan tersangka Joni berperan memfasilitasi penginapan korban sebelum berangkat ke Malaysia. Para korban nanti akan diberangkatkan melalui Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menyatakan, pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang selama satu bulan tidak kembali ke rumahnya. Menindak lanjuti laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N yang sebelumnya menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri.

“Modus para pelaku mencari keluarga korban yang kurang mampu dengan mengiming-imingin korban untuk diperkerjakan sebagai pelayan restoran di Negara Malaysia,” kata Kapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).

Kombes Dadang Hartanto menyatakan, tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Korban yang diperkerjakan di panti pijat plus-plus dengan gaji Rp21 juta persepuluh harinya. Selain itu korban ditawarkan untuk kawin kontrak dengan pria hidung belang dan korban akan diberikan uang sebesar Rp80 juta pertiga bulannya.

“Namun uang tersebut juga akan dipotong oleh tiga tersangka dari catatan polisi sudah ada empat perempuan di bawah umur yang sudah menjadi korbannya,” timpalnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah kuintasi tranper, 4 buah telepon genggam, paspor dan satu unit mobil jenis minibus untuk mengantar para pelaku.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 Junto 76 tentang perlindungan anak ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Tawarkan Kencan dengan...
Tawarkan Kencan dengan ABG Rp3 Juta, 8 Orang Ditangkap
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Jual Gadis Muda untuk...
Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
18 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved