4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun

Selasa, 26 November 2019 - 19:39 WIB
4 Terdakwa Perkara Penipuan...
4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penipuan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11/2019). Empat terdakwa, yaitu Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) dituntut dengan hukuman mulai 2 sampai 3 tahun.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara. Terdakwa Endang Komara dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Adapun terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Winarko.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa.

"Saya beri kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 3 Desember mendatang. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan," kata hakim Maxi.

Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. "Siap pak hakim," kata para PH terdakwa.

PH terdakwa Eksi Anggraini, Maya Indah ketika ditemui seusai persidangan mengaku, tuntutan JPU terlalu berat untuk kliennya. Dia mengharapkan hakim bisa membebaskan kliennya. "Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar Rp93 miliar," kata Maya.
(wib)
Berita Terkait
Babak Baru! Kasus Anak...
Babak Baru! Kasus Anak Nia Daniaty Masuk ke Pengadilan
Terbukti Nipu Netty,...
Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun
Kasus Penipuan Rp20...
Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi
Pengadilan Tinggi Kalbar...
Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI
Nikah dengan Berondong...
Nikah dengan Berondong dan Pindah Agama, Istri Pengusaha Medan Diseret ke Pengadilan
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
25 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved