4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun

Selasa, 26 November 2019 - 19:39 WIB
4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun
4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penipuan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11/2019). Empat terdakwa, yaitu Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) dituntut dengan hukuman mulai 2 sampai 3 tahun.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara. Terdakwa Endang Komara dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Adapun terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Winarko.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa.

"Saya beri kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 3 Desember mendatang. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan," kata hakim Maxi.

Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. "Siap pak hakim," kata para PH terdakwa.

PH terdakwa Eksi Anggraini, Maya Indah ketika ditemui seusai persidangan mengaku, tuntutan JPU terlalu berat untuk kliennya. Dia mengharapkan hakim bisa membebaskan kliennya. "Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar Rp93 miliar," kata Maya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3376 seconds (0.1#10.140)