Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi

Minggu, 27 Juni 2021 - 14:52 WIB
loading...
Kasus Penipuan Rp20...
Terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang kasus penipuan senilai Rp20 miliar dengan terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang , belum lama ini.

Kuasa hukum terdakwa Sumarso menyampaikan pembelaannya terkait replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 16 Juni 2021. Dia menanggapi tudingan JPU yang menyebut pihaknya mencampuradukkan permasalahan pidana dengan perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Menurutnya, pendapat JPU itu adalah hal keliru karena adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata. “Ketentuan tersebut berkaitan adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata dan salah satu perkaranya agar dihentikan lebih dulu menunggu putusan perdata atau yang dikenal dengan perselisihan Pra Yudisial,” ujar Sumarso dalam surat pembelaannya .

Pihaknya mengakui bahwa apa yang didakwakan oleh JPU memang terbukti. Namun, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu, dia meminta hakim agar terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHP.

“Alasan yang mendasari apa yang didakwakan adalah perbuatan perdata, karena dalam persidangan telah terbukti fakta-fakta adanya perjanjian, adanya sebagian prestasi dan dalam perjanjian tidak dijelaskan secara jelas, investasi yang bagaimana kecuali saksi SF mendapatkan bunga atau bagi hasil atau dividen yang merupakan fakta-fakta perdata dan fakta tersebut bukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, melanggar pasal 372 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sumarso.

Dia menjelaskan sesuai bukti-bukti yang diajukan JPU serta bukti yang juga diajukan oleh terdakwa, khususnya ada suatu perjanjian pemberian pendanaan atau perjanjian investasi atau perjanjian pengelolaan dana. Ketentuannya jika saksi SF memperoleh bagi hasil atau bunga atau dividen dan dalam persidangan saksi SF mendapatkan bunganya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana.

Menanggapi itu, SF justru menyebut kalau hal itu mengada-ada. Pasalnya, selama perjanjian pengelolaan dana hingga terdakwa berulah, dia mengaku belum menikmati hasil atau bunga atau dividen seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved