Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi

Minggu, 27 Juni 2021 - 14:52 WIB
loading...
Kasus Penipuan Rp20...
Terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang kasus penipuan senilai Rp20 miliar dengan terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang , belum lama ini.

Kuasa hukum terdakwa Sumarso menyampaikan pembelaannya terkait replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 16 Juni 2021. Dia menanggapi tudingan JPU yang menyebut pihaknya mencampuradukkan permasalahan pidana dengan perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Menurutnya, pendapat JPU itu adalah hal keliru karena adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata. “Ketentuan tersebut berkaitan adanya proses hukum pidana dalam waktu yang bersamaan ada proses perdata dan salah satu perkaranya agar dihentikan lebih dulu menunggu putusan perdata atau yang dikenal dengan perselisihan Pra Yudisial,” ujar Sumarso dalam surat pembelaannya .

Pihaknya mengakui bahwa apa yang didakwakan oleh JPU memang terbukti. Namun, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu, dia meminta hakim agar terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHP.

“Alasan yang mendasari apa yang didakwakan adalah perbuatan perdata, karena dalam persidangan telah terbukti fakta-fakta adanya perjanjian, adanya sebagian prestasi dan dalam perjanjian tidak dijelaskan secara jelas, investasi yang bagaimana kecuali saksi SF mendapatkan bunga atau bagi hasil atau dividen yang merupakan fakta-fakta perdata dan fakta tersebut bukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, melanggar pasal 372 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sumarso.

Dia menjelaskan sesuai bukti-bukti yang diajukan JPU serta bukti yang juga diajukan oleh terdakwa, khususnya ada suatu perjanjian pemberian pendanaan atau perjanjian investasi atau perjanjian pengelolaan dana. Ketentuannya jika saksi SF memperoleh bagi hasil atau bunga atau dividen dan dalam persidangan saksi SF mendapatkan bunganya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana.

Menanggapi itu, SF justru menyebut kalau hal itu mengada-ada. Pasalnya, selama perjanjian pengelolaan dana hingga terdakwa berulah, dia mengaku belum menikmati hasil atau bunga atau dividen seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
7 Jenis Ikan dengan...
7 Jenis Ikan dengan Harga Murah Mengandung Protein Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved