Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun

Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terbukti Nipu Netty,...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut ) kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT Innopack Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021). Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini beragendakan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak

"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.

Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rekomendasi
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved