Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun

Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terbukti Nipu Netty,...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut ) kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT Innopack Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021). Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini beragendakan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak

"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.

Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved