Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun
Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut ) kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT Innopack Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021). Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini beragendakan putusan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak
"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.
Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak
"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.
Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Lihat Juga :