Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Kalbar...
Pengadilan Tinggi Kalbar menolak upaya banding tergugat PT Sukses Bintang Indonesia dan memvonis telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat PT RIM. Foto iNews TV/Uun Y
A A A
PONTIANAK - Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar resmi menolak upaya banding tergugat yakni PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM). Permohonan itu terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp15,8 miliar.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Kalbar dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).

Baca : Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalbar.

"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," katanya kepada wartawan, Selasa sore 15 Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Helikopter Hilang Kontak...
Helikopter Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Angkut 8 Orang
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved