Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Kalbar...
Pengadilan Tinggi Kalbar menolak upaya banding tergugat PT Sukses Bintang Indonesia dan memvonis telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat PT RIM. Foto iNews TV/Uun Y
A A A
PONTIANAK - Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar resmi menolak upaya banding tergugat yakni PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM). Permohonan itu terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp15,8 miliar.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Kalbar dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).



Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalbar.

"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," katanya kepada wartawan, Selasa sore 15 Maret 2022.

Menurut Rudis, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.

"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000," tegasnya.


Rudis menambahkan, pembanding yakni PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Viral! Pelajar di Pontianak...
Viral! Pelajar di Pontianak Sebut Guru Koruptor dan Pemalak, PGRI Kalbar Lapor Polisi
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Nama Kodim Gianyar Dicatut...
Nama Kodim Gianyar Dicatut untuk Pesan Makanan, Belasan Pengusaha Katering Jadi Korban
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Tiba di Palembang, Selebgram...
Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan
Rekomendasi
Barang Elektronik Tak...
Barang Elektronik Tak Akan Bebas dari Tarif Impor Trump, Ini Alasannya
10 Kata Ini Ternyata...
10 Kata Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda, Nomor 4 Pasti Sering Kamu Dengar!
Raja Charles III Tepis...
Raja Charles III Tepis Isu Turun Takhta dalam Waktu Dekat, Tegaskan Kesehatannya Makin Baik
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi
23 menit yang lalu
Jalan Raya Pangalengan...
Jalan Raya Pangalengan Tertutup Longsor Picu Kemacetan hingga 2 Km
1 jam yang lalu
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
2 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
2 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
3 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved