Bawaslu Jabar Tunggu Laporan Resmi Dugaan Ijazah Palsu Cabup JA
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat saat ini belum bisa mengambil tindakan terkait adanya dugaan ijazah palsu cabup no urut 3 Kabupaten Bogor Ade R. Karena belum mendapat laporan resmi terkait adanya dugaan ijazah palsu Cabup Kabupaten Bogor no urut 3 Ade R (Jaro Ade-JA) tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, Sebelum lebaran pada Rabu 13 Juni 2018, memang ada aksi unjuk rasa, tapi itu sebatas unjuk rasa penyampaian dugaan ijazah palsu Cabup Kabupaten Bogor no urut 3 tersebut, tapi tidak ada pelaporan resmi.
"Saat itu, ada audiensi dengan pihak Gakkumdu Jabar dan Gakkumdu Jabar menyarankan jika ada dugaan ijazah palsu tersebut agar diproses pidana umum ke pihak kepolisian," kata Yusuf Kurnia kepada, SINDOnews, Jumat (22/6/2018).
Jadi hingga saat ini, kata Komisioner Bawaslu Jabar ini, pihaknya belum bisa mengambil tindakan. "Kita tunggu laporan resmi baru kita ambil tindakan," timpalnya.Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Bawaslu segera bertindak terkait Polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah di Kabupaten Bogor. (Baca: Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tersandung Ijazah Palsu)
"Ya harus segera diproses oleh Bawaslu tidak perlu menunggu proses pengadilan, karena akan lama. Jika prosesnya akuntabel dan memang terindikasi ijazahnya bermasalah bisa langsung didiskualifikasi dari pencalonan," kata Margarito Kamis, kepada SINDOnews, Kamis (21/6/2018) menanggapi persoalan dugaan ijazah palsu Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyarankan agar Bawaslu segera bertindak dalam penyikapi polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah di sejumlah wilayah.
Bawaslu bisa mencek langsung ke instansi terkait seperti sekolah atau kantor dinas pendidikan jika ada laporan penggunaan ijazah palsu. Lalu temuan Bawaslu bisa direkomendasikan ke KPU pusat maupun KPU di daerah untuk segera dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti menggunakan ijazah aspal tersebut. (Berita sebelumnya: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu)
Cabup Kabupaten Bogor no urut 3, Ade Ruhandi ketika dikonfirmasi tidak menjawab pesan pesan singkat (SMS) yang dikirim SINDOnews, Jumat malam (22/6/2018). Begitu juga ketika dihubungi lewat no ponsel tidak menjawab walau ada nada panggil.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, Sebelum lebaran pada Rabu 13 Juni 2018, memang ada aksi unjuk rasa, tapi itu sebatas unjuk rasa penyampaian dugaan ijazah palsu Cabup Kabupaten Bogor no urut 3 tersebut, tapi tidak ada pelaporan resmi.
"Saat itu, ada audiensi dengan pihak Gakkumdu Jabar dan Gakkumdu Jabar menyarankan jika ada dugaan ijazah palsu tersebut agar diproses pidana umum ke pihak kepolisian," kata Yusuf Kurnia kepada, SINDOnews, Jumat (22/6/2018).
Jadi hingga saat ini, kata Komisioner Bawaslu Jabar ini, pihaknya belum bisa mengambil tindakan. "Kita tunggu laporan resmi baru kita ambil tindakan," timpalnya.Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Bawaslu segera bertindak terkait Polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah di Kabupaten Bogor. (Baca: Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tersandung Ijazah Palsu)
"Ya harus segera diproses oleh Bawaslu tidak perlu menunggu proses pengadilan, karena akan lama. Jika prosesnya akuntabel dan memang terindikasi ijazahnya bermasalah bisa langsung didiskualifikasi dari pencalonan," kata Margarito Kamis, kepada SINDOnews, Kamis (21/6/2018) menanggapi persoalan dugaan ijazah palsu Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyarankan agar Bawaslu segera bertindak dalam penyikapi polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah di sejumlah wilayah.
Bawaslu bisa mencek langsung ke instansi terkait seperti sekolah atau kantor dinas pendidikan jika ada laporan penggunaan ijazah palsu. Lalu temuan Bawaslu bisa direkomendasikan ke KPU pusat maupun KPU di daerah untuk segera dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti menggunakan ijazah aspal tersebut. (Berita sebelumnya: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu)
Cabup Kabupaten Bogor no urut 3, Ade Ruhandi ketika dikonfirmasi tidak menjawab pesan pesan singkat (SMS) yang dikirim SINDOnews, Jumat malam (22/6/2018). Begitu juga ketika dihubungi lewat no ponsel tidak menjawab walau ada nada panggil.
(sms)